Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITADAERAHPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Rian Nasaru SH, Meminta Hakim MK Membatalkan Kemenangan Terkait Money Politic di Kab. Gorontalo

Avatar photo
1931
×

Rian Nasaru SH, Meminta Hakim MK Membatalkan Kemenangan Terkait Money Politic di Kab. Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Iklan 300x600

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Disampaikan Rian Nasaru SH, kepada media kami dari kuasa hukum pihak terkait /pihak pemenang Paslon nomor urut 1 dari pasangan Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey kabupaten Gorontalo Utara provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Paslon 1 Papua Pegunungan Gugat Hasil Pilkada 2024 Ke Mahkamah Konstitusi

Meminta bukti bukti dan permohonan yang berkaitan dengan permohonan jadi ini tujuannya untuk melakukan jawaban yang berkaitan dengan permohonan para penuntut,” papar Rian.

Ditambahkan Rian bahwa Pemohon dari Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan yang di dalil kan hanya berkaitan dengan proses atau kalau kita mau lihat dari ambang batas itu akan ditolak dalam dus besar.

Rian katakan kita berharap Majelis Hakim MK bisa mengambil keputusan yang seadil adilnya,”pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!