Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
EKONOMI

Revolusi Migas di Desa: Bahlil Resmikan Legalitas, Desa Siap ‘Panen’ Minyak

66
×

Revolusi Migas di Desa: Bahlil Resmikan Legalitas, Desa Siap ‘Panen’ Minyak

Sebarkan artikel ini

ESDM

Iklan 468x60

 

Jakarta, detikj – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengusulkan legalisasi pengeboran minyak oleh masyarakat desa (sumur rakyat) dengan skema hasil produksi disalurkan kepada Pertamina. Kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan publik dan praktisi migas, karena berpotensi menambah lifting nasional sekaligus membuka ruang pemberdayaan ekonomi lokal.

Iklan 300x600

Bahlil menegaskan bahwa sumur-sumur rakyat yang selama ini berstatus ilegal akan dilegalkan melalui Peraturan Menteri ESDM. Dengan harga jual sesuai keekonomian dan jaminan pembelian oleh Pertamina, potensi peningkatan produksi diperkirakan mencapai 20.000 barel per hari. “Ini peluang besar untuk menutup gap produksi migas nasional sekaligus memulihkan perekonomian desa,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/6).

Sejumlah media nasional, termasuk Detik dan Kompas, memberitakan bahwa skema ini tengah dirancang untuk mengintegrasikan sumur rakyat ke dalam sistem kontrak kerja sama Pertamina. Dengan demikian, praktik pengeboran mandiri yang selama ini rawan tumpang tindih izin dan kerusakan lingkungan dapat tertata. Sebagian pihak menilai langkah ini revolusioner, sebagian lagi waspada terhadap risiko kelemahan tata kelola.

Baca Juga :  Banyak Bis Konsep Baru di Busworld Southeast Asia ke-2

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, memberikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut. “Kami mendukung penuh kebijakan yang memberdayakan masyarakat dan menambah pasokan migas nasional. Namun, legalisasi tanpa pengawasan ketat bisa menimbulkan celah baru bagi praktik penyalahgunaan izin,” kata Romadhon kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/6).

Meski manfaat ekonomi desa jelas—arus kas masuk dari penjualan minyak dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga dan modal bagi UMKM—tata kelola produksi memerlukan sistem pemantauan mutu dan volume. Tanpa perangkat regulasi dan sistem pelaporan yang transparan, volume lifting yang dilaporkan bisa berbeda jauh dengan realisasi di lapangan.

Romadhon menekankan perlunya audit independen dan struktur pelaporan terpadu antara desa, Pertamina, dan regulator. “Kami sarankan pembentukan unit pengawas desa berbasis komunitas dan dukungan teknis dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Baca Juga :  PLTS di Kepulauan Madura: Langkah Strategis PLN Wujudkan Keadilan Energi

Konektivitas sumur rakyat ke kilang Pertamina menjadi tantangan tersendiri. Infrastruktur pipa, fasilitas penyimpanan, serta jalur angkut harus dipersiapkan agar distribusi berjalan efisien. Bila tidak, risiko kehilangan produk saat transportasi atau penurunan kualitas minyak dapat memakan biaya lebih besar daripada manfaatnya.

“Kebijakan baik ini harus diimbangi pembangunan infrastruktur secara merata,” tambah Romadhon, mengingatkan pemerintah dan investor agar memperhatikan akses logistik di daerah terpencil.

Secara makro, legalisasi sumur rakyat dapat mendukung ketahanan energi nasional. Pada saat yang sama, sinergi antara pemerintah pusat, Pertamina, dan masyarakat desa perlu dijaga agar kebijakan tidak berhenti sebatas wacana. Peningkatan produksi lokal turut mengurangi impor BBM dan memperkuat neraca perdagangan sektor energi.

Ke depan, Bahlil diharapkan segera menerbitkan Peraturan Menteri terkait dan menjadwalkan pilot project di beberapa kabupaten pesisir. Pengawasan eksternal dari lembaga independen, keterlibatan perguruan tinggi dalam riset teknis, serta dukungan pembiayaan mikro menjadi kunci sukses implementasi.

Baca Juga :  Temui Jalan Buntu, Meski Sudah Inkrah, Kemenkeu Tunjuk Kementerian ATR/BPN

Dengan potensi besar dan tantangan nyata, kebijakan pengeboran sumur rakyat oleh Bahlil bisa menjadi terobosan atau sekadar harapan. Konsistensi regulasi, transparansi, dan kolaborasi lintas-sektor menjadi prasyarat agar niat baik ini berdampak positif bagi masyarakat dan negara.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!