Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satu Tersangka Residivis

Avatar photo
166
×

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satu Tersangka Residivis

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com JAKARTA: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial MVH alias B (23) dan FH alias KK (21), kasus pencurian dengan pemberatan merampas handphone anak di bawah umur di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan salah satu tersangka merupakan seorang residivis.

Iklan 300x600

“Tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman kasus pencurian dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

Lanjut Kombes Wira, sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO perkara yang sama. Mereka telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas, Mempererat Hubungan Antara Polisi dan Warga RW 02 Tanah Tinggi

“MVH alias B berperan pengendara atau joki dan yang mempunyai ide atau niat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. Sedangkan FH alias KK berperan melakukan perampasan dan menyediakan sepeda motor,” terang Kombes Wira.

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi. Tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah anak kecil), kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa, sehingga korban
yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya.

“Setelah mengambil handphone tersebut,
para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, dalam pelariannya para tersangka sempat menggadaikan handphone milik tersangka di sebuah warung di pinggir jalan dengan 2 liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian,” papar Kombes Wira.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Gelar Kegiatan Pengajian Mingguan dan Bagikan Santunan Anak Yatim Piatu.(*/red. Jaya)

Polisi pada Rabu 5 Februari 2025 menangkap pelaku MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah Kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Nomor 10, RT. 003, RW. 019, Kel. Kemiri Muka, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil
mengamankan pelaku lainnya yakni FH alias KK di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, RT. 002, RW. 002, Kel. Pondok Cina, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Gondangdia Patroli Dialogis Cooling System Satkamling Jalan Sawo

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Wira.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!