Detikdjakarta.com Jakarta Asosiasi Majelis Rakyat Papua atau MRP se-Tanah Papua meminta kepada pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak dasar OAP yang belum diproteksi dalam Undang-Undang Otonomi Khusus. Sekretaris Asosiasi Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak mengatakan dalam jumpa pers kepada awak media mengatakan proses pemilihan kepala daerah (PILKADA) 2024 dari Gubernur sampai Bupati atau Walikota harus orang asli Papua sendiri. “Ini adalah Kemauan dari masyarakat Papua itu sendiri Soal Pilkada 2024 mendatang”, ujarnya di Jakarta,(11/5/2024).
Jadi lanjut Judson, Jika direkomendasikan menjadi Gubernur dan wakil, Bupati Atau Walikota dan wakilnya Yang maju dalam pilkada 2024 tentunya orang asli papua, “Hal ini dapat dibuktikan dengan sisila berdasarkan kultur apakah asli papua atau bukan,”, jelasnya lagi.
Kita ketahui, Tujuan lahirnya Undang-Undang Otsus bagi Papua merupakan hak politik, ekonomi, sosial, budaya, hak adat, dan hak asasi manusia secara umum, “Hal ini adalah pernyataan rakyat papua di buat bersama sama dan menyatakan Pilkada tahun 2024 ini mutlak ditetapkan orang asli Papua itu sendiri.
Di kesempatan yang sama, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu juga menyampaikan bahwa keinginan masyarakat Papua dapat didengar oleh pemerintahan pusat, “Karena itulah kami meminta kepada pemerintah pusat untuk mengakomodir keinginan masyarakat Papua itu sendiri”, tegasnya lagi.
Lahirnya undang undang otonomi khusus bagi tanah Papua, dan kami ingin meminta untuk di rekomendasikan orang asli papua bertarung dalam Pilkada 2024 tahun ini.Di waktu yang sama, Ketua Asosiasi MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak juga menjelaskan Aspirasi masyarakat papua untuk pilkada 2024 ini dapat diperhatikan oleh pemerintah pusat, Karena itu kami berwenang menyampaikan aspirasi ini, “Yang perlu kita ketahui, kurang lebih 23 tahun penyelenggaraan otonomi khusus di Tanah Papua realitanya kurang dirasakan oleh masyarakat bahkan tidak berjalan sesuai dengan roh otsus, yang mendorong lahirnya undang-undang tersebut”, ungkap Anggaibak.
Jadi bagaimana implementasi Otsus dalam ruang dan rekruitmen politik saat ini?, sehingga pemerintah dapat mengakomodir Gubernur dan Wakil, Bupati atau Walikota dan Wakil dari orang asli Papua, “Mengapa ini penting, Karena dalam pasal 28 tentang rekruitmen politik, jadi partai partai politik harus mengakomodir calon kepala daerah dan harus orang papua asli itu sendiri”, tuturnya.
Semoga, implementasi undang undang Otsus ini tercapai, sehingga indikator ini sangat penting dalam mengakomodir kepala daerah harus orang Papua asli itu sendiri.
Hadir pula tokoh tokoh papua seperti Nerlince Wamuar Selaku Ketua MRP Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan.