Jakarta, 17 April 2025 – Konflik yang terjadi di Desa Sawai, Rumaholat dan Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, masih menjadi perbincangan hangat dan sorotan Publik.
Terutama bagi para generasi millenial. Sebagai kaum intelektual, sejumlah kaum muda mencoba memberikan pandangan mereka terhadap konflik yang terjadi didesa Sawai, Rumaholat dan Masihulan.
Seperti yang diutarakan salah satu Mahasiswa Hukum yang saat ini masih menempuh jalur pendidikan di salah satu Universitas di Jakarta, Rahmat Djimbula.
Mahasiswa asal Sawai, Kecamatan Seram Utara itu, berpendapat bahwa konflik sosial didesa sawai, Rumaholat dan Masihulan sampai saat ini masih sering terjadi.
Rahmat melanjutkan bahwa hari ini Kapolres Maluku tengah dinilai gagal karena tidak dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kepolisian mempunyai tupoksi untuk melindungi, mengayomi, dan manjaga keamanan bagi masyarakat.
“Jangan ketika ada konflik baru Kapolres Turun ke lapangan, ini kelihatan sekali pencitraannya, biar seolah-olah terlihat Kapolres hadir ditengah-tengah masyarakat, seharusnya kalau kita melihat dari segi tupoksinya, Kapolres seharusnya hadir ditengah-tengah masyarakat jauh sebelum terjadi konflik sosial, guna untuk memberikan pencerahan dan pencegahan terhadap Masyarakat setempat tentang pentingnya kedamaian dan rasa saling menyayangi satu sama lain” ucap Rahmat kepada Media, Kamis (17/4/2025).
Pentingnya lagi, bagi Rahmat, Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir, harus sering mengunjungi daerah-daerah yang rawan Konflik, sehingga masyarakat merasa pihak kepolisian hadir ditengah-tengah mereka untuk memberikan rasa aman.
Kapolres Maluku Tengah, lanjut Rahmat, juga harus mampu memberikan solusi yang konkret atas polemik yang terjadi hari ini dengan cara memanggil pihak² yang berkonflik, agar konflik tersebut tidak berkepanjangan dan memakan banyak korban jiwa.
Rahmat menegaskan bahwa dalam waktu dekat ia akan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mendesak kepada Kapolri Listyo Sigit agar segera mencopot Kapolres Maluku tengah AKBP Hardi Meladi Kadir, karena dinilai gagal dan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
Mengapa hari ini Kapolres Maluku Tengah Harus segera diganti, karena sudah jelas tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut tertuang jelas di Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Sebagai penutup Rahmat Djimbula, menyampaikan bahwa saya berharap konflik antara desa sawai, Rumaholat dan Masihulan tidak akan terulang lagi dimasa yang akan datang, demi masa depan generasi muda, yang saya kira bahwa anak muda di 3 desa tersebut memiliki masa depan yang harus dijaga untuk kemajuan bangsa dan negara.