Detikdjakarta.com | Bojonegoro, 6 Agustus 2025 – Sengketa pertanahan yang melibatkan warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya menemui titik terang setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengeluarkan putusan tetap yang membatalkan sertifikat hak milik warga berinisial S.
Ketua DPD Organisasi Advokat FAPRI, Aisya Vijayashree, S.H. menyampaikan bahwa perkara Nomor 4/G/2025/PTUN.SBY telah diputus oleh majelis hakim pada 16 Juni 2025 dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 1 Juli 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Klien saya untuk seluruhnya, menyatakan batal sertifikat hak milik yang diterbitkan, dan mewajibkan pihak tergugat – dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro – untuk mencabut sertifikat tersebut,” ujar Aisya, Rabu malam (5/8).
Kasus ini bermula saat kliennya, S, mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan akta hibah yang dimilikinya, ia mengisi semua dokumen yang disyaratkan panitia. Namun saat pelampiran akta hibah, panitia menyampaikan bahwa surat-surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dianggap cukup.
Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, pihak desa kemudian melakukan pembangunan jalan di atas tanah yang dimiliki kliennya. Usai pembangunan selesai, sertifikat diserahkan kepada S, namun setelah diperiksa, didapati bahwa data dalam sertifikat tidak sesuai dengan dokumen awal.
Ini jelas cacat administrasi. Penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan akta hibah dan dokumen resmi yang dimiliki klien saya,” tegas Aisya.
Sidang sengketa ini digelar di PTUN Surabaya, yang beralamat di Jl. Raya Ir. H. Juanda No. 89, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dengan adanya putusan hukum tetap ini, Aisya berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah, terutama dalam program PTSL yang seharusnya bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(red/tim)