Jakarta, PT Suria Lintas Gemilang (SLG), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga masih beraktivitas meski telah mendapat surat penghentian sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dengan Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani Dirjen Minerba Tri Wanarno atas nama Menteri ESDM RI, menegaskan penghentian sementara tersebut.
Alasannya, PT SLG belum memenuhi kewajiban administratif dan teknis, seperti izin lingkungan, izin kawasan hutan, serta pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang.
Namun, Organisasi Pusat Kajian Lingkungan, Infrastruktur, dan Korupsi Sultra (Pusklik Sultra) menilai PT SLG masih bebas beraktivitas di lapangan. Ketua Umum Pusplik Sultra, Ujang Hermawan, mendesak ESDM RI segera mengambil sikap tegas.
“Surat edaran ESDM sudah jelas, tapi faktanya PT SLG masih berjalan. Ini bentuk pembangkangan hukum yang harus segera ditindak,” ujar Ujang dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Pusklik Sultra juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk turun tangan. Menurut mereka, ketidakpatuhan PT SLG berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Pusklik Sultra sudah menyampaikan laporan resmi ke ESDM RI dan Kejagung terkait dugaan aktivitas ilegal PT SLG. Kami mendesak segera ada langkah konkret,” tegas Ujang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Suria Lintas Gemilang maupun Kementerian ESDM terkait desakan Pusplik Sultra tersebut.