Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Pusaka Sultra Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Dompo Dompo Jaya

707
×

Pusaka Sultra Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Dompo Dompo Jaya

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari – Pusat Studi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Pusaka Sultra) sebagai organisasi sosial yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik dan pemberantasan korupsi, menyampaikan sikapnya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Dompo Dompo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

 

Iklan 300x600

Pusaka Sultra merespons informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana desa di wilayah tersebut. Sebagai tindak lanjut, organisasi ini telah melakukan investigasi dan pengumpulan data dari masyarakat serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa.

 

Sebelumnya, Pusaka Sultra juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Dompo Dompo Jaya, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan atau respons dari pihak terkait.

Baca Juga :  Buku Terbesar Dengan Tema Perdamaian di Dunia Resmi Dipertontonkan ke Publik

 

Menanggapi situasi ini, Pusaka Sultra menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi serta melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Februari 2025.

 

Sekretaris Pusaka Sultra, Hasripin, menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024.

 

Ia juga menegaskan perlunya transparansi dalam hasil pemeriksaan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui kejelasan penggunaan anggaran.

 

Selain itu, Hasripin turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan jalan serta pengadaan barang dan jasa yang yang di duga tidak mencerminkan laporan pertanggungjawaban dana desa.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

 

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Pusaka Sultra, Hairul, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus sesuai dengan hasil musyawarah desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan desa harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang transparan dan berkelanjutan.

 

Pusaka Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang menetapkan tersangka, mengingat dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa di Dompo Dompo Jaya.

Baca Juga :  WBI Cup - Laba Laba Sakti Open Wushu Championship 2023 Resmi Dibuka

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!