Kendari – Pusat Studi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Pusaka Sultra) sebagai organisasi sosial yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik dan pemberantasan korupsi, menyampaikan sikapnya terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Dompo Dompo Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pusaka Sultra merespons informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana desa di wilayah tersebut. Sebagai tindak lanjut, organisasi ini telah melakukan investigasi dan pengumpulan data dari masyarakat serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa.
Sebelumnya, Pusaka Sultra juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Dompo Dompo Jaya, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan atau respons dari pihak terkait.
Menanggapi situasi ini, Pusaka Sultra menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi serta melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Februari 2025.
Sekretaris Pusaka Sultra, Hasripin, menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap penggunaan dana desa sejak tahun 2022 hingga 2024.
Ia juga menegaskan perlunya transparansi dalam hasil pemeriksaan tersebut agar masyarakat dapat mengetahui kejelasan penggunaan anggaran.
Selain itu, Hasripin turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan jalan serta pengadaan barang dan jasa yang yang di duga tidak mencerminkan laporan pertanggungjawaban dana desa.
Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Pusaka Sultra, Hairul, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus sesuai dengan hasil musyawarah desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan desa harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang transparan dan berkelanjutan.
Pusaka Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang menetapkan tersangka, mengingat dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa di Dompo Dompo Jaya.