Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

PULUHAN MAHASISWA SULTRA GELAR UNRAS JILID 2 DI DEPAN DIRJEN MINERBA, TERKAIT PENOLAKAN RKAB PT. JAGAD RAYATAMA DAN PT. BAULA Adrian Alfath Mangidi selaku SekJend lembaga Komando dalam orasinya tegas menolak penerbitan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Jagad Rayatama dan PT. BAULA yang berada di kabupaten Konawe Selatan. Iyhan mangidi sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa PT. Jagad Rayatama masih belum menyelesaikan sengketa lahan terhadap pemilik lahan yang di duga seluas 400 hektar, bukan hanya persoalan lahan tetapi penyerapan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang masih sangat kurang. “Bagaimana bisa perusahaan beroperasi tetapi belum menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan lahan dengan luas ratusan hektar, bukan cuman persoalan tanah, penyerapan tenaga kerja lokal lingkar tambang sangat minim”. Ungkapnya Iyhan mangidi juga menyebutkan bahwa di samping itu ada lagi perusaan yang kemudian diduga melakukan pertambangan di wilayah kabupaten Konawe selatan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yakni PT. BAULA. “Ironisnya lagi kedua perusahaan tersebut masih beroperasi hingga saat ini, tentunya ini merupakan tindakan yang kemudian melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku di negara Republik indonesia yang kemudian merugikan masyarakat dan negara”. Ucap iyhan mangidi. Pihaknya meminta kementrian ESDM melalui DIRJEN MINERBA untuk tidak menyetujui pengajuan RKAB PT. Jagad Rayatama dan PT. BAULA “ini sudah kesekian kalinya kami hadir dan kami akan terus mengawal dan menolak RKAB kedua perusahaan tersebut selama pihak perusaan masih belum menjalankan kewajibannya, dan kami harap pihak DIRJEN MINERBA untuk segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tutup aktivis muda itu dalam orasinya.

457
×

PULUHAN MAHASISWA SULTRA GELAR UNRAS JILID 2 DI DEPAN DIRJEN MINERBA, TERKAIT PENOLAKAN RKAB PT. JAGAD RAYATAMA DAN PT. BAULA Adrian Alfath Mangidi selaku SekJend lembaga Komando dalam orasinya tegas menolak penerbitan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Jagad Rayatama dan PT. BAULA yang berada di kabupaten Konawe Selatan. Iyhan mangidi sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa PT. Jagad Rayatama masih belum menyelesaikan sengketa lahan terhadap pemilik lahan yang di duga seluas 400 hektar, bukan hanya persoalan lahan tetapi penyerapan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang masih sangat kurang. “Bagaimana bisa perusahaan beroperasi tetapi belum menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan lahan dengan luas ratusan hektar, bukan cuman persoalan tanah, penyerapan tenaga kerja lokal lingkar tambang sangat minim”. Ungkapnya Iyhan mangidi juga menyebutkan bahwa di samping itu ada lagi perusaan yang kemudian diduga melakukan pertambangan di wilayah kabupaten Konawe selatan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yakni PT. BAULA. “Ironisnya lagi kedua perusahaan tersebut masih beroperasi hingga saat ini, tentunya ini merupakan tindakan yang kemudian melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku di negara Republik indonesia yang kemudian merugikan masyarakat dan negara”. Ucap iyhan mangidi. Pihaknya meminta kementrian ESDM melalui DIRJEN MINERBA untuk tidak menyetujui pengajuan RKAB PT. Jagad Rayatama dan PT. BAULA “ini sudah kesekian kalinya kami hadir dan kami akan terus mengawal dan menolak RKAB kedua perusahaan tersebut selama pihak perusaan masih belum menjalankan kewajibannya, dan kami harap pihak DIRJEN MINERBA untuk segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tutup aktivis muda itu dalam orasinya.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Adrian Alfath Mangidi selaku SekJend lembaga Komando dalam orasinya tegas menolak penerbitan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Jagad Rayatama dan PT. BAULA yang berada di kabupaten Konawe Selatan.

 

Iklan 300x600

 

 

Iyhan mangidi sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa PT. Jagad Rayatama masih belum menyelesaikan sengketa lahan terhadap pemilik lahan yang di duga seluas 400 hektar, bukan hanya persoalan lahan tetapi penyerapan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang masih sangat kurang.

 

 

 

“Bagaimana bisa perusahaan beroperasi tetapi belum menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan lahan dengan luas ratusan hektar, bukan cuman persoalan tanah, penyerapan tenaga kerja lokal lingkar tambang sangat minim”. Ungkapnya

Baca Juga :  Pertamina Pecat Karyawan , Pramukti Pandawa Nusantara : Kami Apresiasi Hasil Investigasi Plumpang dan Sikap Manajemen Pertamina

 

 

 

Iyhan mangidi juga menyebutkan bahwa di samping itu ada lagi perusaan yang kemudian diduga melakukan pertambangan di wilayah kabupaten Konawe selatan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yakni PT. BAULA.

 

 

 

“Ironisnya lagi kedua perusahaan tersebut masih beroperasi hingga saat ini, tentunya ini merupakan tindakan yang kemudian melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku di negara Republik indonesia yang kemudian merugikan masyarakat dan negara”. Ucap iyhan mangidi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kebon Kelapa Lakukan Sambang ke Pos Kamling RW 02

 

 

 

Pihaknya meminta kementrian ESDM melalui DIRJEN MINERBA untuk tidak menyetujui pengajuan RKAB PT. Jagad Rayatama dan PT. BAULA

 

 

 

“ini sudah kesekian kalinya kami hadir dan kami akan terus mengawal dan menolak RKAB kedua perusahaan tersebut selama pihak perusaan masih belum menjalankan kewajibannya, dan kami harap pihak DIRJEN MINERBA untuk segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tutup aktivis muda itu dalam orasinya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!