DETIKDJAKARTA.COM,JAKARTA–
Puan Maharani Ketua DPR RI dan Utut Adianto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Ridha Furqon Wahyu Ramdhani Mahasiswa Universitas Jayabaya dan Renungan Syukur Berkat Lase Mahasiswa STIH IBLAM. Laporan tersebut diserahkan pada Senin, 21 April 2025 di Gedung Nusantara I Komplek MPR, DPR, DPD Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut memuat tentang pelanggaran prosedural dalam proses Legislasi RUU TNI hingga disahkan menjadi UU TNI. Upaya pemasukan RUU TNI menjadi Prolegnas Prioritas menurut Ridha dirasa terlalu tergesa-gesa dan melanggar Undang-undang. “Menurut Kami pemasukan RUU TNI secara mendadak dan tanpa menyertakan baleg di dalamnya kami rasa hal tersebut merupakan pelanggaran akan Pasal 66 UU P3. Surat Presiden No. R-12/Pres/02/2025 seakan-akan menjadi pembenaran atas pemasukan RUU TNI sebagai Prolegnas Prioritas.” Ujar Ridha Mahasiswa Jayabaya.
“situasi yang tergesa-gesa ini secara tidak Langsung akan berimplikasi pada kesiapan DPR RI serta Komisi I dalam menerapkan asas keterbukaan dan meaningful participation bagi publik. Dengan itu fait accompli seperti situasi sekarang ini terjadi.” Lanjutnya
Rapat tertutup yang diselenggarakan didalam hotel Fairmont menurut pelapor tak luput daripada bukti bahwa pembahasan mengenai RUU TNI ini terkesan sangat tertutup sehingga terkesan memberikan jarak yang jauh bagi publik yang memiliki hak atas keterbukaan pembahasan tersebut.
Renungan menyampaikan bahwa “kita semua dapat melihat dengan sangat sederhana bahwa rapat yang diselenggarakan di hotel Fairmont tempo lalu merupakan wujud daripada pembatasan diri antara wakil rakyat dengan rakyatnya sendiri. Ditengah kebijakan efesiensi mereka justru mengadakan rapat di hotel tersebut, sedangkan dengan jelas Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 254 ayat 3 menegaskan bahwa rapat digedung DPR lebih diutamakan pelaksanaannya.”
“Kami berharap pelaporan kami ini dapat dipertimbangkan oleh para Pimpinan MKD untuk menyelidiki dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.” Tutupnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi pengaduan demi terjaganya Kehormatan dan martabat DPR.