Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONALPOLITIK

Puan Maharani dan Ketua Komisi I DPR RI dilaporkan ke MKD oleh Mahasiswa Jayabaya dan Iblam

Avatar photo
500
×

Puan Maharani dan Ketua Komisi I DPR RI dilaporkan ke MKD oleh Mahasiswa Jayabaya dan Iblam

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM,JAKARTA–

Puan Maharani Ketua DPR RI dan Utut Adianto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Ridha Furqon Wahyu Ramdhani Mahasiswa Universitas Jayabaya dan Renungan Syukur Berkat Lase Mahasiswa STIH IBLAM. Laporan tersebut diserahkan pada Senin, 21 April 2025 di Gedung Nusantara I Komplek MPR, DPR, DPD Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat.

Iklan 300x600

Laporan tersebut memuat tentang pelanggaran prosedural dalam proses Legislasi RUU TNI hingga disahkan menjadi UU TNI. Upaya pemasukan RUU TNI menjadi Prolegnas Prioritas menurut Ridha dirasa terlalu tergesa-gesa dan melanggar Undang-undang. “Menurut Kami pemasukan RUU TNI secara mendadak dan tanpa menyertakan baleg di dalamnya kami rasa hal tersebut merupakan pelanggaran akan Pasal 66 UU P3. Surat Presiden No. R-12/Pres/02/2025 seakan-akan menjadi pembenaran atas pemasukan RUU TNI sebagai Prolegnas Prioritas.” Ujar Ridha Mahasiswa Jayabaya.

Baca Juga :  Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KY

“situasi yang tergesa-gesa ini secara tidak Langsung akan berimplikasi pada kesiapan DPR RI serta Komisi I dalam menerapkan asas keterbukaan dan meaningful participation bagi publik. Dengan itu fait accompli seperti situasi sekarang ini terjadi.” Lanjutnya

Rapat tertutup yang diselenggarakan didalam hotel Fairmont menurut pelapor tak luput daripada bukti bahwa pembahasan mengenai RUU TNI ini terkesan sangat tertutup sehingga terkesan memberikan jarak yang jauh bagi publik yang memiliki hak atas keterbukaan pembahasan tersebut.

Renungan menyampaikan bahwa “kita semua dapat melihat dengan sangat sederhana bahwa rapat yang diselenggarakan di hotel Fairmont tempo lalu merupakan wujud daripada pembatasan diri antara wakil rakyat dengan rakyatnya sendiri. Ditengah kebijakan efesiensi mereka justru mengadakan rapat di hotel tersebut, sedangkan dengan jelas Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 254 ayat 3 menegaskan bahwa rapat digedung DPR lebih diutamakan pelaksanaannya.”

Baca Juga :  Danlantama I Hadiri Pelepasan Satgas Yonif RK 115/ML Kodam IM dan Yonif 125/SMB Kodam I/BB Oleh Panglima TNI

“Kami berharap pelaporan kami ini dapat dipertimbangkan oleh para Pimpinan MKD untuk menyelidiki dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.” Tutupnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi pengaduan demi terjaganya Kehormatan dan martabat DPR.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!