UNAAHA – Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya Kembali Menyoroti Perusahaan PT. Jakarta Anugerah Mandiri Yang Diduga Melakukan Aktivitas Pertambangan Di Luar Izin Usaha.
Hal Ini Disampaikan Oleh Pihak DPMPTSP Kab. Konawe Saat Pertemuan Di Kantor Disnakertrans Kab. Konawe Dalam Rangka Membahas Terkait Adanya Keluhan Beberapa Karyawan PT. JAM Yang Di Pekerjakan Melebihi Ketentuan Jam Kerja Dan Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku,Sebagaimana Tertera Pada UU. Nomor 13 Tahun 2003, UU. Nomor 11 Tahun 2020, Perppu. Nomor 2 Tahun 2022, UU. Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Perppu Tentang Cipta Kerja.
Lanjut Daripada Itu, Wakil Ketua Umum PB. Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya Menyampaikan Bahwa, Jika Benar PT. JAM Melakukan Aktivitas Pertambangan Di Luar Izin Usaha, Maka Kemana Pemerintah Yang Berwenang Hari Ini.?
Berdasarkan Penyampaian Pihak PTSP Kab. Konawe Bahwa, Kantor Cabang PT. JAM Berada Di Jakarta, Wilayah Izin Usaha Berada Di Desa Molore, Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara. Lantas, Kenapa Nambang Di Wilayah Routa Kab. Konawe?
Menurut Aswan Selaku Wakil Ketua Umum PB.HAM Konawe Raya Bahwa “Seharusnya Pemerintah Yang Berwenang, Hadir Untuk Memberikan Penindakan Bahkan Menghentikan Segala Aktivitas PT. JAM, Yang Telah Melanggar Daripada Mekanisme Dan Aturan Yang Berlaku”.
Aswan Juga Menyampaikan Bahwa Jika Hal Ini Tidak Di Tangani Oleh Pemerintah Yang Berwenang, Maka Dirinya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Tundundete Bersama Pengurus Dan Beberapa Karyawan Serta Masyarakat Yang Berada Di Wilayah Pertambangan PT. JAM.
“Hal Ini Kami Lakukan Adalah Demi Kepentingan Karyawan Yang Telah Di Pekerjakan Melebihi Ketentuan Jam Kerja, Serta Timbulnya Dugaan Bahwa PT. JAM Kebal Hukum”. Tutup Aswan, ST.