Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

PT. JAM DIDUGA MELAKUKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN DI LUAR IZIN USAHA

353
×

PT. JAM DIDUGA MELAKUKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN DI LUAR IZIN USAHA

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

UNAAHA – Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya Kembali Menyoroti Perusahaan PT. Jakarta Anugerah Mandiri Yang Diduga Melakukan Aktivitas Pertambangan Di Luar Izin Usaha.

 

Iklan 300x600

Hal Ini Disampaikan Oleh Pihak DPMPTSP Kab. Konawe Saat Pertemuan Di Kantor Disnakertrans Kab. Konawe Dalam Rangka Membahas Terkait Adanya Keluhan Beberapa Karyawan PT. JAM Yang Di Pekerjakan Melebihi Ketentuan Jam Kerja Dan Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku,Sebagaimana Tertera Pada UU. Nomor 13 Tahun 2003, UU. Nomor 11 Tahun 2020, Perppu. Nomor 2 Tahun 2022, UU. Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Perppu Tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Mobile Marketing and the Future of E-Commerce

 

Lanjut Daripada Itu, Wakil Ketua Umum PB. Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya Menyampaikan Bahwa, Jika Benar PT. JAM Melakukan Aktivitas Pertambangan Di Luar Izin Usaha, Maka Kemana Pemerintah Yang Berwenang Hari Ini.?

 

Berdasarkan Penyampaian Pihak PTSP Kab. Konawe Bahwa, Kantor Cabang PT. JAM Berada Di Jakarta, Wilayah Izin Usaha Berada Di Desa Molore, Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara. Lantas, Kenapa Nambang Di Wilayah Routa Kab. Konawe?

 

Menurut Aswan Selaku Wakil Ketua Umum PB.HAM Konawe Raya Bahwa “Seharusnya Pemerintah Yang Berwenang, Hadir Untuk Memberikan Penindakan Bahkan Menghentikan Segala Aktivitas PT. JAM, Yang Telah Melanggar Daripada Mekanisme Dan Aturan Yang Berlaku”.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Unras adukan PT. MD, PT. PKS dan PT. KPI ke KLHK RI dan MABES POLRI Terkait Perambahan Hutan Di Konawe Utara

 

Aswan Juga Menyampaikan Bahwa Jika Hal Ini Tidak Di Tangani Oleh Pemerintah Yang Berwenang, Maka Dirinya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Tundundete Bersama Pengurus Dan Beberapa Karyawan Serta Masyarakat Yang Berada Di Wilayah Pertambangan PT. JAM.

 

“Hal Ini Kami Lakukan Adalah Demi Kepentingan Karyawan Yang Telah Di Pekerjakan Melebihi Ketentuan Jam Kerja, Serta Timbulnya Dugaan Bahwa PT. JAM Kebal Hukum”. Tutup Aswan, ST.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!