Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONALPOLRI

PT Indonusa Diduga Menambang di HL Seluas 125 Hektare, Mahasiswa Laporkan Ke Mabes Polri

127
×

PT Indonusa Diduga Menambang di HL Seluas 125 Hektare, Mahasiswa Laporkan Ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Alinsi Mahasiswa dan Aktivis sulawesi tenggara sambangi Mabes Polri terkait dugaan bukaan kawasan Hutan Lindung oleh Perusahaan Pertambangan PT Indonusa Arta Mulya (IAM) yang beroperasi di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Iklan 300x600

 

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) 2022-2023 mencatat luas bukaan kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa perizinan dari Kementerian terkait.

 

Aktivitas pertambangan PT IAM ini diduga telah menyalahi aturan dan kaidah-kaidah hukum pertambangan yang berorientasi pada kerugian negara di bidang lingkungan.

Baca Juga :  Polres Tj. Priok Gelar Operasi Cipkon Patroli Skala Besar Jamin Kamtibmas Aman

 

Salfin, Kordinator aksi menyebutkan bahwa aktivitas Indonusa Arta Mulya diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dan harus segera di tindak

 

“Aktivitas pertambangan PT Indonusa ini tentunya telah menyalahi aturan, Jelas dalam undang-undang nomor 18 Tahun 2013 Pasal 17 ayat 1 tentang pencegahan dan pengrusakan Hutan”. Tegasnya

 

Pria yang akrab di sapa Penno menyebutkan, Mabes Polri harus menyasar penanggung Jawab PT Indonusa Arta Mulya dalam hal ini Pimpinannya

 

“Mabes Polri kami desak untuk membentuk tim segera turun sidak ke blok morombo tempat lokasi PT Indonusa ini dan menyasar aktor utama pengrusakkan hutan seluas 125 Hektare tanpa perizinan”. Tambahnya

Baca Juga :  Jenny Laporkan Ezar Terkait Penipuan Cek Kosong Ke Polres Jaksel

 

Berdasarkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat 1 H Menegaskan “Larangan Melakukan Pembukaan Lahan Yang Mengakibatkan kerusakan dalam kawasan hutan lindung yang pelaku dipidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda 10 Miliyar Rupiah.

 

Terakhir Salfin menegaskan bahwa ini langkah awal pihaknya menyampailan dugaan pelanggaran PT Indonusa Ke mabes polri, Aksi berikutnya secara kelembagaan dirinya akan mengadukan dugaan kasus tersebut secara resmi

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!