Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

PT Ifishdeco Diduga Ingkari Janji Pembangunan Smelter, Mahasiswa Desak Penegakan Hukum

227
×

PT Ifishdeco Diduga Ingkari Janji Pembangunan Smelter, Mahasiswa Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 7 Juli 2025 – Lembaga Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Investasi Nusantara menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran komitmen investasi oleh PT Ifishdeco, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, lembaga tersebut menuding PT Ifishdeco telah melakukan dugaan penipuan publik dengan menjanjikan pembangunan smelter di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Namun berdasarkan temuan lapangan serta hasil inspeksi yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Hj. Sulaeha Sanusi, proyek smelter yang dijanjikan terbukti mangkrak. Di lokasi tersebut hanya tampak bekas galian alat berat dan area penyimpanan bijih nikel yang menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan.

Iklan 300x600

Ketua Lembaga Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Investasi Nusantara, Juslin, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menyebut bahwa dugaan pembohongan publik ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami menduga pembangunan smelter hanya dijadikan alibi oleh pihak perusahaan untuk melanjutkan eksploitasi nikel secara besar-besaran dan mendapatkan keuntungan, termasuk kemungkinan untuk memperoleh kuota ekspor atau persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari pemerintah pusat,” ujar Juslin.

Baca Juga :  Lanal Simeulue Amankan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI serta mendesak agar Direktur Utama PT Ifishdeco segera dipanggil dan diperiksa secara hukum. “Kami menilai tindakan ini bukan hanya bentuk pengingkaran janji kepada masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Senada dengan Juslin, Revin A., mahasiswa asal Kabupaten Konawe Selatan, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Minerba, untuk segera mencabut IUP PT Ifishdeco serta menjatuhkan sanksi administratif. Revin juga menekankan bahwa semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum agar keadilan ditegakkan.

Baca Juga :  Taklimat Awal Audit Kinerja IT Koarmada I di Lantamal I

Sebagai bentuk komitmen atas tuntutan tersebut, lembaga ini akan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kejaksaan Agung RI dan kantor Ditjen Minerba hari ini.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersatu menyelamatkan daerah dari praktik investasi yang merugikan lingkungan dan masa depan rakyat,” tutup Juslin.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!