Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Proyek Revitalisasi Lanjutan III Diduga Terindikasi Korupsi

263
×

Proyek Revitalisasi Lanjutan III Diduga Terindikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe mengalokasikan anggaran sebesar lima miliyar rupiah (Rp. 5.000.000.000) dari APBD Kabupaten Konawe untuk proyek pembangunan Revitalisasi Lanjutan III.

Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Altazza Dwi Kontruksi tersebut mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Iklan 300x600

Namun, dalam perjalanannya, proyek ini sampai pada tahap Penyelesaian Hasil Operasional (PHO), dan hasil yang dicapai sangat jauh dari yang diharapkan, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan.

Irfan, selaku Koordinator Aksi, menyatakan bahwa pihaknya menduga adanya penyimpangan terkait dengan pembangunan kawasan food court yang berada di Inolobunggadue Center Park (ICP), yang dikelola oleh PUPR dan KP tersebut.

Baca Juga :  Jaga Stamina dan Jalin Silaturahmi, Lanal Sabang Gelar Olahraga Bersama Prajurit Guskamla Koarmada I dan KRI Bontang-907

“Kami, sebagai pihak yang mengawasi, menduga adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Pasalnya, dengan anggaran yang begitu besar, realisasi pembangunan yang tercapai sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar yang seharusnya,” kata Irfan saat bertemu JPN Kejari Konawe, Selasa 25 /2/2025.

“Kami mencium adanya hubungan tidak transparan antara pihak kontraktor dan oknum di Kejaksaan Negeri Unaaha yang terlibat dalam pendampingan hukum proyek ini,” sambungnya.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, mengingat anggaran yang dialokasikan tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan yang sudah mencapai tahap PHO.

Baca Juga :  Setara Institute: Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar terungkap kebenarannya dan agar tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut pihaknya selaku JPN hanya sebatas memberikan pendapat hukum yang berkaitan dengan administrasi, tidak masuk dalam hal teknis.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!