Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Praperadilan diajukan Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Indonesia Satu, DiPengadilan Negeri Jakarta Utara.

Avatar photo
323
×

Praperadilan diajukan Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Indonesia Satu, DiPengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebarkan artikel ini
Praperadilan diajukan Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Indonesia Satu, DiPengadilan Negeri Jakarta Utara.
Iklan 468x60

Jakarta|detikdjakarta.com – Pengusaha Heruwanto Joni, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Satu, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Iklan 300x600

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.Di Jalan raya sunter agung kecamatan tanjung priok jakarta utara. Permohonan ini diajukan karena adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara serta indikasi kriminalisasi dalam sengketa bisnis.

 

“Kami menduga ada berbagai pelanggaran dalam proses penyelidikan, mulai dari penetapan tersangka yang tidak sah hingga pengabaian fakta yang menguntungkan klien kami. Ini adalah sengketa bisnis, bukan pidana,” ujar Nur Riyanto Hamzah, S.H., M.H., M.Kn., selaku kuasa hukum Heruwanto Joni.

 

Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan penyidik, di antaranya:

1. Penetapan Tersangka Tidak Sah
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Heruwanto Joni dilakukan tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014.

 

Putusan tersebut mengharuskan adanya minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum statusnya ditetapkan.

Baca Juga :  RMN, Kembali Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Bupati Dan Eks Ketua DPRD Konawe Utara Di KPK RI

 

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba, tanpa pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Surat Perintah Penyelidikan pun tidak pernah diterbitkan sebelum perkara naik ke tahap penyidikan. ini jelas melanggar prinsip due proces of law,” tegas Nur Riyanto.

 

2. Penyalahgunaan Wewenang Penyidik
Kuasa hukum menuding penyidik melakukan sejumlah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Beberapa tindakan yang dianggap melanggar antara lain:

Pemanggilan melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan tanpa pemberitahuan resmi.
Peningkatan status Heruwanto Joni dari saksi menjadi tersangka meskipun ia hadir memenuhi panggilan secara kooperatif.
Pembatasan akses pendampingan hukum pada tahap awal penyelidikan.

 

“Tindakan ini bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah dan hak mendapatkan pembelaan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta KUHAP,” ungkap Hardiansyah, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

 

Kasus yang menjerat Heruwanto Joni diduga berkaitan dengan kerja sama bisnis antara PT. TOP dan Kortaz PTE. LTD. Kuasa hukum menegaskan bahwa permasalahan ini murni merupakan wanprestasi dalam hubungan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Baca Juga :  Musa Tidak Layak Pimpin Lampung Tengah, Diduga Telantarkan Keluarga

 

“Heruwanto Joni telah menunjukkan iktikad baik dengan membayar kewajibannya secara bertahap senilai USD 25.000, bahkan menawarkan unit apartemen sebagai jaminan. Klien kami juga terus berkomunikasi secara aktif dengan pihak PT. TOP untuk mencari solusi terbaik. Tapi anehnya, justru dijerat dengan pasal pidana,” papar Nur Riyanto.

 

LBH Indonesia Satu juga menyoroti sikap penyidik yang dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang dapat meringankan Heruwanto Joni, di antaranya:

Heruwanto Joni juga mengalami kerugian dalam transaksi tersebut.
PT. TOP masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan terhadap Heruwanto Joni.

 

Seluruh transaksi keuangan telah terdokumentasi dengan jelas tanpa adanya indikasi penyalahgunaan dana.
“Fakta-fakta ini diabaikan oleh penyidik. Mereka hanya menggunakan bukti yang diajukan oleh pihak pelapor tanpa mempertimbangkan bukti dari pihak terlapor. Ini mencederai prinsip keadilan dalam hukum pidana,” imbuh Hardiansyah.

 

 

Baca Juga :  Mangkrak Pembangunan Stadion Lakidende, KPK RI di Tantang Periksa Kadis Cipta karya dan Tata Ruang Prov. Sultra

Permohonan praperadilan ini, menurut kuasa hukum, bukan hanya untuk memperjuangkan keadilan bagi Heruwanto Joni, tetapi juga untuk mencegah kriminalisasi terhadap pengusaha di Indonesia.

 

“Jika sengketa bisnis terus diselesaikan melalui jalur pidana, akan muncul ketakutan di kalangan pengusaha. Ini bisa menghambat investasi dan merusak iklim bisnis nasional,” tegas Nur Riyanto.

 

 

LBH Indonesia Satu berharap praperadilan ini dapat mengungkap fakta hukum yang sebenarnya dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Sidang yang akan digelar pekan depan diharapkan menjadi titik terang dalam polemik hukum yang melibatkan ranah bisnis dan hukum pidana ini.

 

Sumber : LBH Indonesia Satu

(Red/JY)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!