Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
ANGKATAN LAUT

Posal Selatpanjang Laksanakan SAR Orang Hilang di Perairan Meranti

Avatar photo
311
×

Posal Selatpanjang Laksanakan SAR Orang Hilang di Perairan Meranti

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com TNI AL, Dumai,- Komandan Pos TNI AL (Posal) Selatpanjang Kapten Laut (P) Amrizal memperoleh informasi adanya orang hilang di laut pada saat menjaring ikan pada hari Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Perairan Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti pada titik koordinat 01⁰ 07′ 24.6″ N – 102⁰ 28′ 04.9″ E, Selasa (19/03/2024).

Komandan Lanal Dumai yang mendapatkan laporan tersebut memerintahkan Danposal Selatpanjang beserta anggota untuk melaksanakan SAR (Search and Rescue) pencarian orang hilang di laut bersama Tim SAR gabungan lainnya.

Iklan 300x600

Tim SAR Gabungan terdiri dari Posal Selatpanjang, Polairud Polda Riau, Polairud Kepulauan Meranti, Koramil Merbau, Polsek Merbau, Basarnas Meranti, dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Ke-78 RI, TNI AL Lanal TBA Gelar Berbagai Lomba

Adapun data korban adalah Sdr. NT (52 tahun), Laki-laki, Islam, Melayu, Buruh Harian Lepas, Jalan Yos Sudarso, RT. 002/RW.001, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada hari Selasa, 19 Maret 2024 pukul 19.05 WIB, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan diduga korban orang hilang di laut dengan kondisi meninggal dunia di Perairan Pelabuhan Desa Tanjung Pisang, Kepulauan Meranti pada titik koordinat 1°5’0,300″ N 102°26’33.336″ E. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke rumah duka dan kegiatan SAR dinyatakan selesai.

Baca Juga :  Asisten Perencanaan Danlantamal I Belawan Pimpin Upacara Penaikan Bendera

(Pen Lanal Dumai)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!