DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,– Polsek Cakung mengadakan Press Release pada hari Jumat (14/6/2024) jam 14:15 WIB bertempat di Lobby Polsek Cakung.
“Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar 20.10 WIB di Jalan Bunga Rampai 9 Gang 4 no.114 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur telah diamankan seorang pria. Pelaku atas nama PTF (27 tahun) diamankan karena terbukti mengedarkan narkotika.” Ucap Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana dan Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Kholid Abdi Harahap.
“Barang bukti 514 butir pil ekstasi yang terdiri dari 4 bungkus plastik klip. Masing- masing plastik berisi sekitar 100 butir , 1 bungkus plastik klip dengan isi 95 butir , narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1 bungkus berisi 19 butir pil ekstasi , 1 unit Handphone merek Redmi 8 pro hitam, 1 unit sepeda motor, uang tunai 2 juta, 1 buah magic com merek Yong Ma, 1 kantong warna hitam bertuliskan Hamox, 1 buah plastik hitam lakban bening dan 4 kantong plastik klip berbagai ukuran. Adapun kronologisnya bahwa kami (petugas) mendapatkan informasi di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Oleh karena itu kami (petugas) anggota Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan, pada tanggal 10 Juni 2024, team buser melakukan penyelidikan di TKP menemukan adanya kecurigaan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama PTF. Kemudian melakukan penggeledahan di dalam magic com merek Yong Ma ditemukan pil ektasi sebanyak 514 butir. Jika dikonversikan nilai rupiah sebesar 1,5 miliar.
Barang tersebut didapat oleh pelaku dari saudara AL dengan menggunakan komunikasi melalui Telegram dengan menggunakan nomor luar negeri dan saudara AL ini sedang kita lakukan pengejaran. Pelaku mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) atas kegiatan tersebut. Pelaku juga sudah pernah menjual 100 butir pil ekstasi dengan upah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dari saudara AL . Rencana ektasi sebanyak 514 butir ini akan dijual kepada para konsumen di wilayah Cakung, namun PTF lebih dulu tertangkap” jelas Kompol Panji Ali Chandra
“Pelaku PTF dapat dikenakan hukum pidana paling sedikit 4 tahun serta paling lama 12 tahun sesuai Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutup Kompol Panji Ali Chandra.
(Hendra)