Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

Avatar photo
176
×

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

JAKARTA UTARA | DETIKDJAKARTA.COM – Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara, mencatat keberhasilan penting dalam menjaga keamanan wilayah dengan menangkap enam pelaku tawuran yang terjadi di Jl. Pembangunan 2, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku, berinisial SB (21), DVD (16), BAF (15), GF (16), IF (16), dan RA (21), kini telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. “Para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan bersama-sama, tetapi juga menghasut orang lain untuk ikut serta dalam tindakan kriminal. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolsek saat memberikan keterangan persnya kepada media, pada hari Kamis (26 /12/2024) .

Iklan 300x600

Menurut Kapolsek, para pelaku secara terang-terangan membawa senjata tajam, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Senjata tajam tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi dan menyerang dalam aksi tawuran.

Baca Juga :  Kapolri Turunkan 5 Jenderal Bintang Tiga Pantau Pengamanan Mudik 2023

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 bilah clurit besar, 2 bilah corbek (cocor bebek), 1 bilah samurai, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B 3288 UVZ, dan 1 unit ponsel Realme C2 berwarna hitam.

Kapolsek Koja turut mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. “Kami berharap orang tua dapat menjaga dan mengarahkan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran atau tindakan kriminal lainnya. Peran orang tua sangat penting dalam mencegah hal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Dankorbrimob Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangspes Dasar Brimob Mahasiswa STIK Angkatan Ke-83

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial RF (22), DWO (17), ASK (16), dan DF (17) masih dalam pengejaran. “Kami sudah mengantongi identitas para pelaku yang masih buron. Upaya pencarian terus dilakukan, dan kami yakin mereka akan segera tertangkap,” tambah Kapolsek.

Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto menegaskan bahwa Polsek Koja tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Koja tetap aman dan kondusif. Segala bentuk kekerasan dan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya 1.Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan: Polsek Pademangan Bersama 3 Pilar Pademangan Kolaborasi Artha Graha Peduli

2.Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melakukan tindak pidana),

3.Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, 4.Jo Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu dalam tindak pidana.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!