Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Polres Priok Ungkap Pembunuhan Sadis Bermotif Asmara di Pelabuhan Muara Angke, Pelaku Residivis

Avatar photo
211
×

Polres Priok Ungkap Pembunuhan Sadis Bermotif Asmara di Pelabuhan Muara Angke, Pelaku Residivis

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial ABT (39) di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Pelaku, seorang nelayan berinisial MY (32), diduga menikam korban hingga tewas setelah sebelumnya terlibat cekcok terkait masalah asmara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban.

Iklan 300x600

“Pelaku diduga cemburu karena korban mendekati kekasihnya. Setelah meminum minuman keras, tersangka kemudian menusuk korban di bagian tenggorokan dengan senjata tajam,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/6).

Baca Juga :  Di duga Melakukan Tipikor Pengelapan Dana Anggaran Silpa APBD Senilai 56 Miliar Rupiah, Gema Jakarta Menantang KPK Untuk Memanggil PJ. Bupati Konawe, Sekda dan Kepala Bapedda Konawe.

MY bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dengan riwayat kasus pengeroyokan (2019) dan pelanggaran Undang-Undang Darurat (2020).

“Rekam jejak kriminal tersangka memperkuat dugaan motif kekerasan dalam kasus ini,” tambah Martuasah.

Tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap MY dalam waktu kurang dari 12 jam pasca-kejadian. Proses penangkapan tidak mudah—pelaku sempat melawan dan melukai petugas sebelum akhirnya diamankan.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!