Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Polres Priok, Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan Rugikan Korban 2.2 M

Avatar photo
283
×

Polres Priok, Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan Rugikan Korban 2.2 M

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM. JAKARTA Satreskrim Polres Priok Ungkap Kasus, Dapat Apresiasi dari Yayasan Eka Paksi Angkatan Darat

Jakarta – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY. Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton yang berujung pada kerugian finansial signifikan bagi pihak korban.

Iklan 300x600

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan yang diterima pada 2 Maret 2025.

“Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah, namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Lanal Bintan Turut Serta Dukung Penguatan Program Ketahanan Pangan Lestari

Pada 13 September 2024, Sdr. Martana, selaku Direktur PT. Garuda Surya Anugerah, melakukan pembayaran jasa pengiriman barang berupa tembaga seberat 20,6 ton dengan tujuan ekspor ke Singapura. Pembayaran senilai Rp. 253.400.000,- diberikan kepada tersangka MY, yang berperan sebagai pengurus jasa pengiriman.

Namun, ekspor tersebut tertahan akibat kendala administrasi dari pihak Bea Cukai, dan barang harus dikembalikan kepada PT. Garuda Surya Anugerah. Barang sempat diserahkan kepada tersangka MY dengan kewajiban untuk dikembalikan kepada pemilik, namun barang tidak kunjung dikembalikan tetapi dijual kepada orang lain.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar USD 20.653 atau setara Rp2.266.896.000,-.

Tersangka MY berhasil diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Mei 2025 berikut barang bukti, yang diamankan yaitu: 1 unit handphone merk Poco X5 warna hitam, 1 buku tabungan Bank BCA atas nama M Y.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Terima Audiensi PWI Kota Tanjungbalai

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ngurah, S.I.K., M.Si. bersama Kanit 1 Satreskrim IPTU Sukis Wibowo, S.H., dan personel Unit 1 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres menyatakan bahwa kasus ini sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau 372 KUHP (penggelapan).

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyangkut sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional,” ujar AKBP Martuasah.

Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Purn. Sudarto, S.IP., memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan kargo barang ekspor milik PT. Wahana Bhakti Utama sebagai Divisi Usaha Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga :  Hadiri Ulang Tahun Nanda dan Mama Ina, Ini Kata Ketua FORKAM dan Ketum PEWARIS

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!