Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

“Polres Priok Gelar kegiatan E-Learning Kehumasan Bagi Personel”

Avatar photo
35
×

“Polres Priok Gelar kegiatan E-Learning Kehumasan Bagi Personel”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.Com.Tanjung Priok – Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menyelenggarakan kegiatan E-Learning Kehumasan. Seluruh peserta berasal dari perwakilan anggota setiap satuan kerja (satker) Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Jajaran.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kasihumas Pelabuhan Tanjung Priok AKP Hendro Prayitno, S.H., di Rupatama Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam sambutannya, Hendro menegaskan bahwa setiap anggota Polri, apapun jabatan dan fungsinya, memiliki tanggung jawab untuk mengemban fungsi Kehumasan. Menurutnya, Humas tidak hanya sebatas bidang teknis, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Iklan 300x600

“Fungsi Kehumasan bukan hanya melekat pada anggota Seksi Humas, tetapi menjadi tanggung jawab setiap anggota Polri,” kata Hendro dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga :  BRI Kanca Ciputat Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Tingkatkan Nasionalisme dan Semangat Melayani Negeri

Polisi dengan 3 balok kuning di pundaknya itu juga menekankan setiap personel harus mampu menyampaikan informasi yang benar dan membangun citra positif. Serta menjaga kepercayaan publik.

Dalam E-Learning Kehumasan bahasannya berisi tentang Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan Polri. Ia menjelaskan bahwa aturan ini disusun untuk memperkuat peran humas sebagai garda terdepan komunikasi publik di tubuh Polri.

“Disamping itu E-Learning juga berisi Perkap Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini menjadi landasan penting bagi setiap anggota Polri dalam melaksanakan fungsi kehumasan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga :  BRI BO Rangkasbitung Salurkan Hewan Qurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Perkap Nomor 6 Tahun 2023 memuat berbagai ketentuan. Di antaranya mengenai tata cara pengelolaan informasi publik, strategi komunikasi, serta pemanfaatan media konvensional maupun digital.

Dalam Regulasi ini, lanjut dia, juga mengatur standar operasional dalam memberikan informasi resmi kepada masyarakat, penanganan isu strategis, hingga tata kelola media sosial institusi Kepolisian. Melalui kegiatan e-learning ini, diharapkan seluruh anggota Polri, khususnya di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan Kehumasan Polri.

“Dengan begitu, komunikasi publik yang dibangun dapat menjadi jembatan antar instansi dan masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan berlangsung interaktif, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber melalui Zoom mengenai implementasi Perkap Nomor 6 Tahun 2023 di lapangan. Kita akan terus menggelar pelatihan serupa untuk memperkuat kapasitas personel Polri dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital.

Baca Juga :  Dr. Sumardi Launching Buku Terbaru, Berjudul ASN Juga Bisa Kaya, Asal…

 

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!