Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Pembinaan bagi Pelaku Pungli di Kawasan Pelabuhan”

Avatar photo
194
×

“Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Pembinaan bagi Pelaku Pungli di Kawasan Pelabuhan”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polsek menggelar kegiatan pembinaan terhadap sejumlah pelaku pungutan liar (pungli) yang sebelumnya diamankan dalam Operasi Berantas Jaya 2025 dengan sasaran Premanisme, Pungli dan Kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif Kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, kondusif dan bebas pungli, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Iklan 300x600

“Pembinaan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran mereka agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., kepada awak media, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  BRI KCP Pertamina: Wajah Baru, Semangat Baru di Lokasi Strategis!

Para pelaku diberikan arahan dan edukasi mengenai dampak negatif praktik pungli terhadap ketertiban umum dan aktivitas ekonomi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan aman kondusif dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Dengan pendekatan humanis dan persuasif ini, diharapkan para pelaku dapat berubah, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan berkontribusi positif bagi masyarakat sekitar,tutup AKP Ngurah.

Baca Juga :  Lahan milik Bulog jadi pertanyaan masyarakat.dan Awak Media

(Sarah)

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!