Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kembali Operasi Berantas Jaya 2025, Sasar Pungli dan Premanisme

Avatar photo
138
×

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Kembali Operasi Berantas Jaya 2025, Sasar Pungli dan Premanisme

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali lagi melaksanakan Operasi Berantas Jaya 2025 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu jajaran Polri secara nasional yang berlangsung mulai 9 hingga 23 Mei 2025.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP. I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah memberantas pungutan liar (pungli) dan premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan. Rabu (21/5/2025)

Iklan 300x600

“Melalui Operasi Berantas Jaya 2025, kami ingin menciptakan lingkungan pelabuhan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  BRI Palmerah Wujudkan Budaya Kerja Sehat melalui Penerapan Work-Life Balance

Dalam pelaksanaannya, personel Polres melakukan patroli rutin, peneguran, serta pendataan terhadap individu yang diduga pelaku pungli sebanyak 7 orang yang terlibat dalam aksi pemalakan dan praktik pungli lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional.”

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung operasi ini dengan melaporkan segala bentuk pungli dan tindakan premanisme kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Terkait PT. Wijaya Nikel Nusantara, Bareskrim Polri, Kejagung dan KPK RI Diminta Lakukan Penyelidikan dan Periksa Oknum Haji M

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!