Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
POLRI

Polres Metro Jakarta Utara, Berhasil Menangkap Pelaku Penyiraman Air Keras,  Kepada Petugas Polisi, Yang Sedang Bertugas.

Avatar photo
240
×

Polres Metro Jakarta Utara, Berhasil Menangkap Pelaku Penyiraman Air Keras,  Kepada Petugas Polisi, Yang Sedang Bertugas.

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Jakarta Utara, Berhasil Menangkap Pelaku Penyiraman Air Keras,  Kepada Petugas Polisi, Yang Sedang Bertugas.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

Jakarta | Detikdjakarta.com – Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap 6 orang terduga DRS (18th), MY (19 th), AS (19th),K (21th), RDM (20th), MRMA (20th) dan DM masih (DPO), dan ke enam terduga pelaku penyerangan terhadap anggota Polri dengan menyiramkan air keras pada hari Senin 2 Desember 2024 pukul 04.30 WIB di Pertigaan Kolong Tol Tanah Merdeka Jl. Kalibaru Barat RT 013/012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Rabu (04/12/2024).

Dalam kejadian tersebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady menjelaskan awal kronologis kejadian, berawal dari anggota kami Bhabinkamtibmas Aipda Ibrohim Polsek Cilincing bersama jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dan pada saat KRYD situasi aman dan kondusif sampai pukul 03.00 WIB pagi dini hari.

Iklan 300x600

Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim kelurahan Semper Barat beristirahat sebentar sambil menunggu sholat shubuh, dan setelah sholat shubuh anggota kami melakukan kegiatan lingkar wilayah kembali untuk memastikan wilayah aman, kondusif bagi masyarakat.

Baca Juga :  Operasi Cipkon Patroli Skala Besar dalam rangka Jamin Kamtibmas Aman

Pada saat itu ke 6 terduga pelaku yaitu sedang berkumpul – kumpul dan akan melaksanakan aksi tawuran, mereka berjanjian dan sedang menunggu lawannya di wilayah kandang Sapi. Pada saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing memberikan imbauan kepada para terduga pelaku untuk membubarkan diri dengan memberikan peringatan, pada saat itu pula ke 6 terduga pelaku mengambil gayung dengan berisikan air keras dan menyiramkan ke anggota kami Aipda Ibrohim dan warga sipil bernama Mohammad Yahya korban dibawa ke RSUD Koja.

Baca Juga :  Kakorlantas Terapkan Skema Arus Balik One Way Lokal & Nasional

Ke-6 terduga pelaku disangkakan dengan pasal 214 KUHP pidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun, penerapan pasal 170 ayat (1) dan ( 2) KUHP Pidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 tahun dan penerangan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun penjara, dan Pelaku terduga DM segera menyerahkan diri,  sebelumnya kami melakukan tindakan tegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(*/red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!