Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Perdagangan Obat Terlarang di Kemayoran

Avatar photo
196
×

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Perdagangan Obat Terlarang di Kemayoran

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus perdagangan obat-obatan terlarang di sebuah toko di kawasan Kemayoran. Dalam operasi yang dipimpin oleh AKP M. Ikhsan R. J. Irianto, petugas mendapati bahwa toko tersebut menjual berbagai jenis obat keras tanpa izin resmi.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Cempaka Putih Utara 4, RT 12/RW 9, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial Z (31), yang merupakan penjaga toko, diamankan dalam operasi ini. Z mengaku telah menjual obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir dengan suplai dari seseorang bernama Atar.

Iklan 300x600

Dari hasil pemeriksaan awal, Z menyatakan bahwa ia menerima pasokan obat setiap kali stok habis dengan pendapatan harian berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dari mana sumber asli obat-obatan tersebut maupun siapa pemilik sebenarnya.

Baca Juga :  Polsek Metro Gambir dan Bhayangkari Ranting Gambir Gelar Buka Puasa dan Doa Bersama Sambut Idul Fitri

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP DR. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas perdagangan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” ujar Firdaus pada Jumat, 31 Januari 2025.

Mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya: 60 butir pil YY, 198 butir pil Hexymer, 12 butir Calmlet 1 gr, 11 butir Calmlet 0,5 gr, 10 butir Merlopam 2 mg, 100 butir pil Trihexyphenidyl, 15 butir Alprazolam 1 mg, 76 butir Tramadol, 38 butir Alprazolam 0,5 mg.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Hadiri Pertemuan Rutin RT RW di Kampung Rawa

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Polres Metro Jakarta Pusat juga akan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat terlarang.

Baca Juga :  Kapolsubsektor Pejompongan Bersama Bhabinkamtibmas Petamburan Sambangi Gedung Bangun Cipta

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!