Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Berujung Maut di Pademangan

Avatar photo
287
×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Berujung Maut di Pademangan

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Berujung Maut di Pademangan.(*/Red Jaya)
Iklan 468x60

Jakarta Utara | Detikdjakarta.com –  Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 21 Juli 2022 di depan Masjid Jami Al-Iksan, Pademangan Timur. Korban, Linda Rachmawati, meninggal dunia akibat luka berat di kepala yang dialaminya setelah ditarik oleh pelaku saat mempertahankan handphone miliknya, Jumat (25/10/2024).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama DLL, berhasil ditangkap pada 19 Oktober 2024 setelah dua tahun tiga bulan melarikan diri. DLL ditangkap di rumahnya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan DLL dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam serta pengejaran berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Iklan 300x600

Saat ditangkap, DLL mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.

Kasus ini bermula saat Linda Rachmawati sedang menggunakan handphone di pinggir jalan. Tiba-tiba, DLL yang melintas menggunakan sepeda motor langsung menarik handphone Linda. Linda berusaha mempertahankan handphone miliknya, namun DLL tetap memacu kendaraannya sehingga Linda terseret dan terbentur rambu kejut,” terang Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Senapelan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Lanjut dia, akibat kejadian tersebut, Linda mengalami koma dan harus menjalani operasi bedah kepala. Meskipun dirawat selama tiga bulan di RS Koja, Linda akhirnya meninggal dunia sehari setelah pulang dari rumah sakit.

“Saat itu, pelaku menarik motor atau baju korban, namun yang terpegang adalah tasnya,” ujarnya.

“Di dalam tas itu berisi dompet dan juga identitas dari pelaku. Saat itu juga, tim gabungan dari Polsek Pademangan dan Polres Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan.”
Upaya-upaya dilakukan selama hampir dua tahun, hingga akhirnya kami mendapat informasi bahwa tersangka muncul kembali di daerah Warakas,” jelas Wakapolres .

Baca Juga :  Polri: Rekrutmen Akpol Transparan, Pakai Calo Dipastikan Sia-sia!

“Kami langsung melakukan penangkapan dan Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan.” Tegasnya.

Setelah kejadian, DLL menjual kendaraan pribadinya yang digunakan dalam aksi kejahatan dan melarikan diri ke berbagai wilayah, termasuk Karawang dan Tegal, sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta.

Polsek Pademangan saat ini sedang memproses DLL atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 365 dan 362 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.

“Kasus ini sangat menyentuh, karena korban dirawat selama tiga bulan di rumah sakit dengan kondisi tidak sadar diri. Semoga korban mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Baca Juga :  Dirlantas Polda Metro Jaya Cek Kesiapan Jalur Mudik Jelang Operasi Ketupat 2025

Sementara itu Dody, suami korban mengucapkan banyak terima kasih kepada tim jajaran Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara sudah berhasil menangkap pelaku , selama 2 tahun pelaku buronan tapi saat ini saya udah lega karena pelaku sudah tertangkap.

 

Ia juga menambahkan, ini semua berkat tim Polsek Pademangan yang sudah bekerja keras menangkap pelaku, ” pungkas Dody.

(*/Red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!