Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Polisi Pasang Spanduk Maklumat Kapolda di Kemayoran, Warga Diminta Patuhi Aturan Selama Ramadhan

Avatar photo
193
×

Polisi Pasang Spanduk Maklumat Kapolda di Kemayoran, Warga Diminta Patuhi Aturan Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat – Polsek Kemayoran memasang spanduk dan pamflet berisi Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (7/3/2025) pukul 15.00 WIB di beberapa titik strategis di wilayah Kemayoran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pemasangan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan.

Iklan 300x600

“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Tujuan dari maklumat ini adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan,” ujar Kombes Susatyo.

Baca Juga :  Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lakukan Pendampingan Kepada Petani Ikan

Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menyebut bahwa pemasangan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya depan Mapolsek Kemayoran, Polsubsektor Bendungan Jago, Cempaka Mas, Kota Baru, dan Sumur Batu.

“Kami memastikan seluruh wilayah Kemayoran terpasang spanduk dan pamflet ini agar pesan dari Kapolda bisa tersampaikan dengan baik ke masyarakat,” kata Kompol Agung.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi pemasangan spanduk dan pamflet dilaporkan aman dan terkendali. Polisi berharap warga bisa bekerja sama untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan nyaman bagi semua.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemenangan Bandung Lebih Bedas, H Cucun Optimistis Dadang-Ali Syakieb Menang di Atas 70 Persen

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!