Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Polemik Harga Avtur dan Tiket Pesawat: Forum Perempuan Independen Desak Solusi Kolaboratif

257
×

Polemik Harga Avtur dan Tiket Pesawat: Forum Perempuan Independen Desak Solusi Kolaboratif

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

Jakarta, – Polemik mengenai tingginya harga tiket pesawat domestik terus menjadi sorotan publik. Banyak yang menyalahkan harga avtur sebagai penyebab utama, namun situasi sebenarnya lebih kompleks. Berdasarkan data, harga avtur memang menyumbang sebagian besar biaya penerbangan, namun terdapat banyak komponen lain seperti biaya jasa kebandarudaraan, navigasi, dan pajak yang juga turut mempengaruhi harga tiket. Karena itu, polemik ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya fokus pada satu faktor.

Iklan 300x600

Jika mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku, pasar avtur di Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai monopoli. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPH Migas No.13/P/BPH MIGAS/IV/2008, kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar penerbangan terbuka untuk semua badan usaha yang memenuhi syarat, dengan tetap mempertahankan prinsip persaingan sehat, wajar, dan transparan.

“Saat ini, terdapat empat pelaku usaha yang memiliki izin niaga untuk avtur, yaitu PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, dan PT Fajar Petro Indo. Kehadiran beberapa pelaku usaha ini membuktikan bahwa pasar avtur tidak dikuasai oleh satu entitas, namun melibatkan berbagai pihak. Meski begitu, keterlibatan lebih lanjut dari pihak swasta dalam penyediaan avtur perlu dilakukan dengan pengawasan ketat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga,” kata Via Swara, Kamis (17/10/2024)

Baca Juga :  Jokowi Kirab Bendera Dari Monas Ke IKN

Meskipun ada lebih dari satu pelaku usaha di pasar avtur, Kementerian Perhubungan dan KPPU tetap merekomendasikan adanya mekanisme multiprovider yang lebih luas untuk memastikan harga lebih kompetitif. Di sisi lain, Kementerian BUMN dan Pertamina berpendapat bahwa Pertamina menjalankan penugasan pemerintah untuk memastikan distribusi merata, bahkan di wilayah terpencil yang tidak menguntungkan.

Via Swara Forum Perempuan Independen menilai pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan. Perbedaan pandangan antara kementerian terkait mengenai penyebab utama tingginya harga tiket pesawat domestik perlu segera diselesaikan. Via mendukung Pertamina untuk tetap memainkan peran sentral dalam memastikan pasokan avtur di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil yang tidak menguntungkan secara komersial.

Baca Juga :  Danlantamal I Pimpin Rapat Staf dan Komando di Mako Lantamal I

Namun, Via juga mendukung keterlibatan swasta dalam pasar avtur, dengan syarat regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat. Swasta yang ingin masuk ke pasar avtur harus siap melayani semua wilayah, bukan hanya daerah-daerah yang menguntungkan. Solusi bersama antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk menyelesaikan polemik ini tanpa merugikan masyarakat luas.

Selain harga avtur, penting untuk diingat bahwa biaya tiket pesawat domestik juga dipengaruhi oleh berbagai komponen lain, seperti biaya jasa kebandarudaraan, biaya navigasi, dan pajak. Studi menunjukkan bahwa biaya avtur hanya menyumbang sekitar 20-40 persen dari total harga tiket pesawat, sehingga penurunan harga avtur saja mungkin tidak cukup untuk menurunkan harga tiket secara signifikan.

Baca Juga :  Lanal Dumai Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H di Lapangan Mako Lanal Dumai

Dalam hal ini, Via Swara menekankan bahwa diskusi yang lebih mendalam dan solusi kolaboratif antara pemerintah, Pertamina, dan pihak swasta sangat diperlukan. Tanpa adanya kolaborasi yang baik dan pengawasan yang ketat, keterlibatan swasta dalam bisnis avtur dapat memicu ketidakstabilan dalam distribusi dan harga. Forum Perempuan Independen mendorong agar semua pihak terlibat bekerja sama demi kepentingan nasional.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!