Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Polemik Aktivitas Tambang Di Pulau Wawonii, GMH Sultra Desak Mabes Polri Hentikan Aktivitas PT. GKP

233
×

Polemik Aktivitas Tambang Di Pulau Wawonii, GMH Sultra Desak Mabes Polri Hentikan Aktivitas PT. GKP

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – massa dari gerakan mahasiswa hukum sulawesi tenggara unjuk rasa ke depan Mabes Polri dan Harita group serukan pemberhentian aktivitas PT. Gema Kreasi Perdana (PT.GKP). Rabu, (7/8/2024).

Pasalnya, PT. GKP yang berada di Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara Masih Melakukan Aktivitas Pertambangan.

Iklan 300x600

Diketahui, pada perkaranya, masyarakat telah menang atas gugatan yang di ajukan di Mahkamah agung dan telah ada putusan bahwa daerah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh ada aktivitas pertambangan.

Hal itu di sampaikan Abdi Aditya, Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara dan juga selaku kordinator massa aksi.

Baca Juga :  Wujud Soliditas Forkompinda DKI Jakarta Berikan ucapan selamat Bhayangkara ke -77

“Berbagai putusan itu di antaranya, yakni Mahkamah Agung (MA) yang melarang adanya alokasi ruang tambang, sebab bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”. Kata Abdi aditya, kordinator massa aksi saat di temui Tim narasi-news.com

Abdi juga mengatakan, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setiap orang dilarang melakukan penambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang diubah menjadi UU 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil”. Sambung Abdi

Lebih lanjut Abdi mengatakan, PT. Gema Kreasi Perdana secara sembunyi sembunyi melakukan aktivitas pertambangan agar tidak tercium telah melanggar aturan Mahkamah Agung (MA) yang telah Inkrah.

Baca Juga :  Resmi Terbentuk, Kepengurusan HIMMALTENG Jakarta Di Nahkodai Zainudin Wailisa

Dari pantauan media ini, di Gedung pusat Harita Grup pihaknya juga meminta kepada LIM GUNAWAN selaku CEO Harita Grup untuk segera menghentikan Direktur utama PT. GKP inisial (HS) dan Direktur oprasional inisial (BM).

“Direktur utama inisial (HS) serta Direktur oprasional inisial (BM) diduga mereka adalah biang kerok sehingga sampai hari PT. GKP tidak ter’arah lagi Karna telah merusak lahan masyarakat kabupaten konawe kepulauan”. Tandasnya.

Terakhir, Abdi menyampaikan akan terus mengawal kasus ini hingga Aktivitas PT. GKP di pulau wawonii di hentikan, dan pihak CEO PT. Harita Grup agar memecat HS dan BM.

Baca Juga :  Agustinus Nahak Kuasa Hukum Mendy korban KDRT, sangat disesalkan Nur Aida saksi kunci KDRT menghilang Kami Duga Ada Rekayasa Menghalangi Saksi Kunci Hadir di Persidangan

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!