Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAPOLRI

Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

Avatar photo
212
×

Polda Metro Tangkap Sembilan Provokator Tawuran

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM. JAKARTA ,- POLDA METRO JAYA – Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus sembilan tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dengan unsur SARA di beberapa akun medsos.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Sembilan tersangka tersebut adalah RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD, dua diantaranya dibawah umur.

Iklan 300x600

“Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur,” ungkap Ade Safri saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-79 TNI, Lanal Tarempa Gelar Lomba Shalawat Nabi

Ade Safri menjelaskan, awal pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan tim penyidik dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA.

Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut.

Setelah ditelusuri, para pelaku tawuran antarkelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.

“Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak _followers_,” ungkapnya.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28Ayat (2) jo Pasal45 A Ayat(2) Undang-Undang No.19Tahun2016Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “_Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen_” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  BRI Tangerang Ahmad Yani Sosialisasikan Briguna dan Tabungan BRI untuk Personel Polri di Polsek Teluknaga

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!