Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Polda Metro Jaya: Kematian ASN Kemlu Tidak Mengandung Unsur Pidana

Avatar photo
239
×

Polda Metro Jaya: Kematian ASN Kemlu Tidak Mengandung Unsur Pidana

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya: Kematian ASN Kemlu Tidak Mengandung Unsur Pidana
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com | Jakarta, 29 Juli 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kematian seorang ASN Kementerian Luar Negeri berinisial ADP (39), yang ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gondangdia, tidak mengandung unsur tindak pidana.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Ariyanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama tim forensik dan psikolog.

Iklan 300x600

Penyelidikan menyeluruh dilakukan terhadap lebih dari 20 titik CCTV, barang bukti, hasil otopsi, toksikologi, dan perangkat digital korban. Hasilnya, tidak ditemukan keterlibatan pihak ketiga, tidak ada tanda kekerasan berat, dan tidak terdapat racun, alkohol, atau narkoba di tubuh korban.

Baca Juga :  Maizie Williams Personel “Boney M” Kolaborasi Dengan Hetty Koes Endang Dalam Konser Boney M – 50th Anniversary Tour

Ditemukan indikasi bahwa korban mengalami tekanan psikologis dan depresi berkepanjangan, berdasarkan riwayat pencarian digital dan komunikasi dengan lembaga pendamping kesehatan mental.

Penyelidikan dilakukan secara ilmiah dan transparan. Kami simpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Budi Ariyanto.

Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan memastikan proses investigasi dilakukan secara profesional dan akuntabel

(red/Jaya Putra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!