Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Poktan UBM Layangkan Somasi ke PT. Berau Coal Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Avatar photo
183
×

Poktan UBM Layangkan Somasi ke PT. Berau Coal Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com, Berau ( 11/8/2025) – Kelompok Tani (Poktan) UBM melalui kuasa hukumnya, Gunawan, S.H., resmi mengirimkan surat somasi kepada PT. Berau Coal. Somasi ini dilayangkan sebagai respon atas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh perusahaan tersebut, yang disebut-sebut muncul dalam proses persidangan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.

Menurut Gunawan, langkah ini merupakan upaya persuasif sebelum pihaknya menempuh jalur hukum.

Iklan 300x600

“Kami sudah melakukan analisis bersama para ahli hukum pidana. Dari temuan di persidangan, ada indikasi kuat dokumen yang digunakan tidak sah. Somasi ini adalah bentuk peringatan sekaligus tuntutan agar PT. Berau Coal bertanggung jawab,” ujar Gunawan.

Baca Juga :  Rizky Ferdhian Pemimpin Cabang BRI BO Jakarta Daan Mogot "BRI Berkomitmen Peduli Terhadap Masyarakat

Ia menegaskan, kerugian yang dirasakan masyarakat akibat dugaan pemalsuan dokumen tersebut tidak bisa diabaikan.

“Kami meminta perusahaan segera melakukan pemulihan dan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat terdampak,” ungkap Gunawan.

Sementara itu, M. Rafik selaku pengurus Poktan UBM mengungkapkan dirinya yang langsung menyerahkan surat somasi ke pihak perusahaan. “Kami berharap ini jadi pelajaran, bahwa memalsukan dokumen demi kepentingan tertentu adalah tindakan yang merugikan banyak pihak dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Rafik.

Rafik mengatakan, jika somasi ini tidak diindahkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami sadar lawan yang kami hadapi besar, tapi perjuangan ini demi hak masyarakat yang dirampas. Bagi kami, ini adalah jihad,” tutup Rafik.

Baca Juga :  Desak Pencopotan Kejari Kolaka: Penanganan Lamban Kasus Suap Bupati Koltim Dinilai Tak Profesional

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!