Detikdjakarta.com, Berau ( 11/8/2025) – Kelompok Tani (Poktan) UBM melalui kuasa hukumnya, Gunawan, S.H., resmi mengirimkan surat somasi kepada PT. Berau Coal. Somasi ini dilayangkan sebagai respon atas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh perusahaan tersebut, yang disebut-sebut muncul dalam proses persidangan perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.
Menurut Gunawan, langkah ini merupakan upaya persuasif sebelum pihaknya menempuh jalur hukum.
“Kami sudah melakukan analisis bersama para ahli hukum pidana. Dari temuan di persidangan, ada indikasi kuat dokumen yang digunakan tidak sah. Somasi ini adalah bentuk peringatan sekaligus tuntutan agar PT. Berau Coal bertanggung jawab,” ujar Gunawan.
Ia menegaskan, kerugian yang dirasakan masyarakat akibat dugaan pemalsuan dokumen tersebut tidak bisa diabaikan.
“Kami meminta perusahaan segera melakukan pemulihan dan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat terdampak,” ungkap Gunawan.
Sementara itu, M. Rafik selaku pengurus Poktan UBM mengungkapkan dirinya yang langsung menyerahkan surat somasi ke pihak perusahaan. “Kami berharap ini jadi pelajaran, bahwa memalsukan dokumen demi kepentingan tertentu adalah tindakan yang merugikan banyak pihak dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Rafik.
Rafik mengatakan, jika somasi ini tidak diindahkan, pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan. “Kami sadar lawan yang kami hadapi besar, tapi perjuangan ini demi hak masyarakat yang dirampas. Bagi kami, ini adalah jihad,” tutup Rafik.