Dalam rangka menyukseskan pilkada 27 Nopember 2024 mendatang,bahwa kepala desa dan perangkat desa adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan dimana ganjaran denda dan sanksi pidana jelas tertuang dalam UU No. 6 tahun 2004 tentang Desa. Dalam Pasal 280 ayat 2 disebutkan perangkat desa termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu. Selain itu dalam ayat 3, Perangkat Desa dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Papar Rolansyah Aria Pribadi, SH. Presidium Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI-SULTRA).
PJ Bupati Konawe Stanley Hadir di Kabupaten Konawe sebagai PJ salah satu tugas pokoknya yaitu memastikan roda pemerintahan terus berjalan serta terpenuhinya pelayanan masyarakat yang ada di Konawe serta dalam rangka menghadapi pilkada mendatang harus menjaga kondusifitas daerah. Tegas Presidium GAKI yang sering disapa Roland.
Terkait agenda Rapat Koordinasi dengan mengumpulkan semua kepala desa Sekabupaten Konawe untuk menjaga netralitas Kepala desa sama sekali bukan tugas Pj bupati Konawe, Kecuali PJ bupati Konawe stanley merangkap tugas sebagai Bawaslu.
Ini bukan pertama kalinya Pj Bupati melakukan Blunder kebijakan, hal serupa juga pernah dilakukan dengan mengumpulkan Lurah-lurah disebuah rumah makan area Kecamatan Wawotobi, adapun bukti-bukti ketidak netralan dan Kebijakan kurang etis Pj bupati Konawe sejak mengembang amanah di Kabupaten Konawe sudah kami kumpulkan semua sebagai dasar pelaporan kami di kementrian dalam Negeri untuk segera melakukan evaluasi serta pencopotan jabatan. Tutup Rolansyah Aria pribadi.