Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

PHI Luncurkan PHI Asset Management, Dorong Pendanaan Berbasis Aset untuk Ekspansi Villa & Resort 2026

Avatar photo
16
×

PHI Luncurkan PHI Asset Management, Dorong Pendanaan Berbasis Aset untuk Ekspansi Villa & Resort 2026

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta, Jakarta – PT Pelangi Hotel Internasional (PHI Group) memperkenalkan unit bisnis baru bernama PHI Asset Management. Pembentukan unit ini menandai perubahan pendekatan perusahaan dalam pembiayaan proyek perhotelan dan pariwisata, khususnya villa dan resort yang direncanakan untuk ekspansi pada 2026.

Fokus utama PHI Asset Management adalah penerapan Asset Backed Financing (ABF), yaitu model pembiayaan yang menggunakan aset riil sebagai dasar penjaminan. Dalam skema ini, aset seperti tanah, bangunan, pendapatan operasional hotel, hingga kontrak pengelolaan jangka panjang menjadi bagian dari struktur dasar pendanaan.

Iklan 300x600

 

Penjelasan Singkat Asset Backed Financing

ABF merupakan metode pembiayaan di mana aset fisik dijadikan pengaman terhadap modal yang diberikan. Dengan pendekatan tersebut, nilai pendanaan tidak hanya bergantung pada proyeksi bisnis, tetapi bertumpu pada aset yang dapat diverifikasi secara jelas.

Baca Juga :  LSM PENJARA 1, Mahasiswa, dan 47 LSM Sukses Gelar Halal Bihalal 2025 di Gedung Joang ’45: Kolaborasi Perkuat Gerakan Anti-Korupsi

Dalam konteks PHI, aset yang dapat menjadi dasar mencakup:

  • Tanah dan bangunan villa atau resort
  • Hak pengelolaan kawasan wisata
  • Pendapatan berulang dari operasional hotel
  • Aset perhotelan seperti peralatan dan fasilitas pendukung
  • Kontrak pengelolaan jangka panjang

Model ini memberikan struktur pendanaan yang cenderung lebih terukur karena arus kas berasal dari aktivitas operasional yang jelas serta nilai aset properti yang umumnya mengalami peningkatan.

 

Keterkaitan dengan Pembiayaan Syariah

ABF memiliki kesesuaian dengan prinsip dasar pembiayaan syariah yang menuntut adanya underlying asset dan menolak transaksi spekulatif. Karena itu, skema ini dapat diterapkan ke beberapa akad syariah seperti IMBT, Musyarakah Mutanaqisah, dan sukuk berbasis aset.

Prinsip seperti transparansi risiko, kegiatan ekonomi riil, serta pengelolaan manfaat aset menjadi unsur yang bisa dipenuhi oleh model pembiayaan ini.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Siap Amankan Kepulangan Kepala Negara dan Delegasi KTT ASEAN

 

Proyek yang Akan Dukung

Melalui PHI Asset Management, perusahaan menyiapkan beberapa proyek yang akan menggunakan pendekatan ABF, antara lain:

  • Pengembangan luxury villas di Puncak Cianjur
  • Resort dengan konsep halal tourism di Jawa Barat
  • Eco-villa untuk pasar internasional
  • Revitalisasi sejumlah resort menjadi bagian dari Arunika Resort Collection

Skema ini memungkinkan PHI menjalankan pembangunan tanpa mengganggu arus kas operasional yang sudah berjalan.

 

Pernyataan PHI Group

Presiden Direktur PHI Group, Donny Pur, menegaskan bahwa kehadiran PHI Asset Management merupakan langkah penting dalam transformasi perusahaan.

“Kami tidak ingin lagi terpaku pada pola pendanaan konvensional yang hanya bertumpu pada angka. Dengan ABF, setiap dana investor ditopang oleh aset nyata. Ini jauh lebih aman dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ucapnya.

Baca Juga :  Aksi Depan Mabes Polri, Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirkrimsus Polda Maluku

Menurutnya, adanya underlying asset memberi kepastian mengenai dasar pembiayaan dan arah penggunaan dana.

Peluncuran PHI Asset Management yang dihadiri jajaran direksi dan manajemen PHI Group ini menandai penataan ulang strategi pendanaan perusahaan. Dengan penggunaan model ABF, PHI mengupayakan struktur pembiayaan yang lebih terukur dan berbasis pada aset fisik di tengah proyeksi pertumbuhan sektor pariwisata pada 2026.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!