Jakarta_Aktivitas Ilegal Mining PT. Tataran Media Sarana (TMS) Di Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan wiwirano resmi Di Laporkan ke KLHK RI. Kamis (27/02/2025)
Ketua umum Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (JADKOMHAS) Adrian Alfat Mangidi mengungkapkan Bahwa, PT. TMS Sudah Berapa Tahun Melakukan Aktivitas Pertambanga Di Kabuapaten Konut Dengan Menabrak Aturan Salah satunya melakulan aktivitas namun tidak mengantongi izin lingkungan atau jangan sampai pula tidak pernah berkoordinasi, bahkan Masyarakat lingkar tambang setempat tidak dapat akses informasi tentang rencana kegiatan pertambangan PT TMS
Ini tidak Terhindar Dari Pembiaran Aparat Penegak Hukum (APH) yang Diduga Membackup dari pada Aktivitas PT. TMS padahal sangat jelas melanggar Aturan tentang Pertambangan
“Aktivitas PT. TMS yang Terang-Terangan Melanggar Aturan Main Melakukan Pertambangan tidak terhindar Dari pembiaran APH Yang Diduga Membackup, yakni terindikasi dugaan kami adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme antara PT Tatanan Media Sarana dan aparat penegak hukum Konut dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. TMS” Ucap Adrian.
Lanjut Iyhan Mangidi sapaan akrabnya
Dugaan keterlibatan Aparat Penengak Hukum dalam memback Up Aktivitas PT. TMS Dibuktikan Dengan Data yang kami himpun
“Maka dari Itu kami meminta Pihak KLHK RI untuk sesegera membentuk tim investigasi turun kelapangan di lokasi aktivitas PT. TMS yang kami nilai terlalu banyak melanggar aturan salah satunya menambang tanpa melakukan kordinasi pada masyarakat lingkar tambang juga melibatkan APH Konut untuk menutupi pelanggarannya” Ucap iyhan
Pak Agung selaku humas penerima pengaduan Mengatakan bahwa terkait Laporan dan aduan saya terima, selanjutnya kami akan melakukan cross cek terlebih dahulu dan setelah itu kami tinggal menunggu perintah dari pimpinan.
“Penambangan tanpa mengoordinasi masyarakat lingkar tambang dengan berbagai alasan Jelas Melanggagar aturan apalagi kegiatan penambangan perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan (AMDAL) artinya begini laporan anda saya terima selanjutnya kami akan cross cek terlebih dahulu terkait anologi dan penerbitan izinnya setelah itu kami akan lapor pimpinan terkait pelanggaran PT. TMS ini dan jika ada perintah kami akan langsung turun kelapangan sesuai dengan titik koordinasi yang berada di laporan anda dan terkait perkembangan laporan anda akan selalu kami kabarkan” Ucap Pak Agung
Sebagai Penutup Iyhan mangidi Mengatakan Bahwa Kasus Ini akan kami kawal Sebagai Bentuk Kepeduliam Kami Sebagai Anak Daerah Kabupaten Konawe Utara Sampai Seluruh Pihak yang terkait Di Berikan Sanksi Sesuai Aturan yang berlaku dan juga menyamakan Semua Di Depan Hukum (Equality Before The Law) Ucap Iyhan.
Mereka (JADKOMHAS) juga Hadir Di kejaksaan Agung RI dan Mabes POLRI dengan membawa laporan yang sama.