Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Perkumpulan Warga Eks Koja Utara Sengketakan PT. Pelindo II dan Kementerian BUMN ke KI Pusat

212
×

Perkumpulan Warga Eks Koja Utara Sengketakan PT. Pelindo II dan Kementerian BUMN ke KI Pusat

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Pemohon dari warga eks Koja Utara secara perorangan maupun Kelompok Orang mengsengketakan dua Badan Publik (BP) Negara sekaligus ke Komisi Informasi Pusat RI (KI Pusat). Pemohon yang merupakan Perkumpulan Warga Eks Koja Utara sengketakan BP Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Pelindo II Jakarta.

Iklan 300x600

Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal ini dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon dan diikuti sejumlah pengunjung sidang untuk memeriksa terkait legal standing para pihak, batasan waktu, dan kewenangan absolut maupun relatif KI Pusat dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Rospita Vici Paulyn dengan Anggota Majelis Gede Narayana dan Syawaludin didampingi Panitera Pengganti(PP) R. Arif Putranto berlangsung di ruang sidang utama KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (03/07/2023).

Meski pemohonnya adalah pihak yang sama namun persidangan dilaksanakan dalam dua waktu. Persidangan pertama dilaksanakan antara pemohon terhadap termohon BP Pelindo II kemudian setelah nya dilaksanakan persidangan antara pemohon terhadap termohon Kementerian BUMN dengan formasi MK KI Pusat yang sama.

Baca Juga :  Danlanal Dumai Pastikan Penerimaan Prajurit TNI AL Bersih dan Transparan

Terhadap PT. Pelindo, pemohon mengajukan permohonan informasi berupa:
1) Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor 191 Tahun 1969 No. SK.83/D/1969 tanggal 27 Desember 1969 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk keperluan Pelabuhan (lengkap dengan isi SK tersebut).
2) Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 1972 No. SK 146/D/1972 tentang batas-batas daerah kerja Pelabuhan Tanjung Priok dan Pasar Ikan (lengkap dengan isi SK tersebut).
1) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94/HPL/DA/86 tanggal 5 November 1986 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Perum Pelabuhan II (lengkap dengan isi SK tersebut).
2) Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 tanggal 31 Agustus 1987 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara diberikan kepada Perum Pelabuhan II Tanjung Priok dengan luas lahan 1.452.270 m2 (lengkap dengan surat pendukungnya).

Terhadap Kementerian BUMN RI, pemohon mengajukan permohonan informasi perihal Audiensi Penyelesaian Perampasan lahan yang dilakukan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tanjug Priok pada Rabu, 23 Maret 2022 pukul 11.30 sd 12.30 WIB di Gedung Kementerian BUMN Lt.1 berupa notulen paparan kesimpulan pokok permasalahan serta rekaman suara percakapan pada waktu audiensi berlangsung dalam bentuk hard copy notulen dan audio rekaman.

Baca Juga :  Macet Priok: Data Tunjukkan Kemacetan Bukan Soal Salah Pimpinan, ini Faktanya.

Dalam sidang pemeriksaan awal ini, Termohon baik PT. Pelindo maupun Kementerian BUMN RI menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berada dalam penguasaan Termohon namun masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Semula Termohon dari PT. Pelindo menyatakan bahwa 3 dari 4 informasi yang dimohonkan oleh Pemohon tidak berada dalam penguasaan Termohon, namun setelah ketua majelis menegaskan terkait penguasaan informasi a quo, Termohon kemudian menyatakan bahwa informasi tersebut dikuasai namun merupakan informasi yang tertutup/dikecualikan sehingga tidak dapat diberikan kepada publik.

Setelah melakukan pendalaman terhadap informasi yang dimohonkan oleh Pemohon, MK memerintahkan kepada PT. Pelindo dan Kementerian BUMN RI untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap pokok sengketa a quo. Hasil uji konsekuensi harus dibawa dalam persidangan berikut seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diperiksa oleh MK. Sebagaimana ketentuan pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 yang merupakan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, yaitu dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian berdasarkan pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi. Dengan demikian persidangan akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi dan pemeriksaan tertutup terhadap dokumen informasi yang dinyatakan oleh Termohon sebagai informasi yang dikecualikan.

Baca Juga :  Pendiri FWJ Indonesia Apresiasi Polda Bali, Anak Agung Ngurah Oka Bisa Bebas

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!