Jakarta || Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Aktivis Muda Indonesia (PERGAM Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa jilid kedua di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (18/9/2025).
Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan menahan Aceng Surahman terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Koordinator aksi sekaligus Jenderal Lapangan, Asvin, menilai Aceng Surahman alias inisial ACG memiliki peran penting dalam praktik dugaan korupsi tersebut. Salah satunya disebut berkaitan dengan koordinasi dokumen terbang milik PT KKP.
“Kejagung harus sigap dan cepat dalam menangani kasus mega korupsi PT KKP. Kami menduga kuat saudara Aceng Surahman terlibat dan punya peran yang sangat menentukan,” ujar Asvin dalam orasinya.
PERGAM Indonesia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Bahkan, jika diperlukan, mereka siap melayangkan laporan resmi serta membuka bukti-bukti tambahan yang menguatkan dugaan keterlibatan Aceng Surahman.
“Kami akan tetap mengawal bahkan melaporkan langsung serta siap membeberkan bukti. Kami juga mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini. Namun sangat disayangkan, hingga kini Aceng Surahman masih bebas berkeliaran,” tegas Asvin.
Aksi tersebut berjalan tertib meski disertai pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa mengaku akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejagung.
Untuk diketahui, Kasus dugaan mega korupsi PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) bermula dari aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
PT KKP selaku perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga menyalahgunakan izin dengan menerbitkan dokumen terbang (palsu) untuk aktivitas jual beli ore nikel.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, termasuk beberapa pejabat perusahaan dan pihak terkait. Namun, nama Aceng Surahman yang disebut-sebut memiliki peran strategis dalam alur dokumen terbang hingga kini belum tersentuh hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait desakan massa aksi tersebut.


















