Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONAL

Peresmian Perdagangan Internasional Karbon Luar Negeri

Avatar photo
300
×

Peresmian Perdagangan Internasional Karbon Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.com|Jakarta (20/1/2025)– Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall BEI, Senin (20/1). Peresmian ini merupakan milestone terbesar dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia.

Peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dan Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara IDXCarbon Iman Rachman.

Iklan 300x600

Acara peresmian juga dihadiri sejumlah stakeholders antara lain dari Perwakilan negara sahabat, anggota Komisi XII DPR RI, pimpinan Kementerian/Lembaga, Dunia Usaha dan Asosiasi yang terkait. Harapannya dengan adanya acara ini dapat menjadi gerbang awal terciptanya kolaborasi untuk implementasi perdagangan karbon luar negeri yang mulai dilaksanakan hari ini.

Penyelenggaraan Perdagangan Intemasional Perdana Unit Karbon Indonesia ini merupakan wujud komitmen Indonesia setelah COP 29 dan sebagai bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan. Momen ini juga merupakan bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) yang akan disubmisi selambatnya tanggal 10 Februari 2025.

Baca Juga :  FKUI Doctor Goes To School adakan Seminar Adiksi Game,Adiksi Pornografi dan Cara Belajar yang Efektif

Dalam upaya membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon, yakni meliputi penguatan: (1) Sistem Registri Nasional (SRN); (2) Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); (3) Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK); dan (4) Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa “Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi”.

Indonesia saat ini telah siap untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri yang diresmikan pada hari ini, dengan unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1.780.000 ton CO2e yang berasal dari sektor energi (Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4, Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi Baru PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, dan Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Jajaran TNI AL Lanal Banjarmasin Laksanakan Kunjungan Silaturahmi Ke Polres Wilayah Kerjanya

Sebagai informasi, terkait perdagangan unit karbon melalui IDXCarbon, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh KLH/BPLH telah berinteraksi dengan sistem perdagangan IDXCarbon yang diawasi oleh OJK.

“Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim,” kata Menteri Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sangat mengapresiasi upaya cepat dan terkoordinasi dari kementerian dan lembaga terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, dalam memfasilitasi pembukaan perdagangan karbon internasional. Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen kuat untuk memajukan peran Indonesia di pasar karbon global.

“Kami menyambut gembira dan selamat atas kepemimpinan dari pemerintah Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto karena dalam waktu tiga bulan hal ini dapat dicapai, yang membuka potensi bursa karbon dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Mahendra.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, aktivitas perdagangan di IDXCarbon menunjukkan perkembangan positif. Pada akhir 2024, peserta yang terdaftar sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon telah mencapai 100 partisipan, meningkat pesat dari hanya 16 Pengguna Jasa saat peluncuran IDXCarbon. IDXCarbon juga telah merayakan pencapaian luar biasa dengan memperdagangkan secara kumulatif sebesar satu juta ton unit karbon.

Baca Juga :  Lanal Sabang Gelar Tradisi Penyambutan Prajurit Remaja TNI Angkatan Laut

Dalam sambutannya, Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara IDXCarbon Iman Rachman menyampaikan keberhasilan ini juga didukung oleh sistem perdagangan IDXCarbon yang solid dan andal. “IDXCarbon mengintegrasikan praktik terbaik dunia dari pasar kuota emisi (allowance) dan pasar kredit karbon (carbon credit) di dalam satu sistem, yang memungkinkan dilakukan perdagangan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan

Perdana hari ini menunjukkan kesiapan dan kelengkapan sistem IDXCarbon untuk mendukung perdagangan karbon domestik maupun internasional.”

Keberhasilan perdagangan karbon luar negeri bergantung pada kolaborasi antara negara, swasta/industri, institusi keuangan, filantropi, perbankan, dan para pihak lainnya. Karena pada dasarnya, perdagangan karbon ini merupakan suatu aksi kolektif yang tidak bisa dipisahkan perannya antar satu stakeholder dengan yang lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!