Jakarta – Peredaran Narkotika di negara Indonesia merupakan tindakan pembiaran oleh aparat penegak hukum, hal tersebut menujukan bertapa lemahnya pengawasan dan tunduknya hukum terhadap oligarki dan kekuasaan.
Pada 6 Mei 2025, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan Penangkapan terhadap dua oknum pengedar barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 4 paket sabu seberat 0,81 gram dan 12,05 gram sabu.
Dalam penanganan kasus tersebut, Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di dalam Lapas Kota Kendari.
Hal ini di ungkapkan oleh Akbar Rasyid selaku Presidium Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI), bahwasanya lemah pengawasan peredaran narkotika berjenis sabu telah mencuat di lingkungan lapas IIA Kendari yang diduga sebagai sarang yang aman untuk menjaga dan melancarkan transaksi pengedaran Narkoba.
“Kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari mencerminkan permasalahan yang telah terstruktur dan masif, terutama terkait pengawasan, integritas pegawai, dan manajemen narapidana. Kami menduga Lapas bukan hanya tempat pembinaan, tetapi justru menjadi pusat kendali jaringan narkoba sehingga dapat menjadi sarang kejahatan terorganisir”
Akbar Rasyid selaku Presidium kaji mengatakan, melalui Kajian kami, dugaan lemah pengawasan peredaran narkotika di lapas IIA Kendari berjenis sabu tersebut, Merupakan bentuk Beck up terhadap kepala lapas kelas IIA kendari. Bahkan bukan hanya itu saja kami menduga ada keterlibatan Kakanwil Kendari yang diam-diam membeck up kegiatan tersebut.
“Menangapi kasus tersebut dalam kurun waktu yang akan datang kami yang tergabung dalam Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual (KAJI) akan melakukan aksi ujuk rasa dan pelaporan resmi di Kemenkumham RI untuk segera mencopot dan memberikan sangsi administrasi terhadap kepala lapas IIA Kendari yang diduga membeck up peredaran narkotika di lingkup lapas kelas IIA kendari yang telah terstruktur dan masif”
Lanjut, Akbar menyampaikan keprihatinannya terhadap kepala Kakanwil Kendari yang masih saja duduk diam sehingga hal tersebut di duga bahwasanya Kakanwil Kendari telah ber kongkalikong dengan oknum pengedar narkotika agar bisnis tersebut tetap berjalan lancar untuk pengedaran barang haram jenis Sabu.
“Untuk itu kami meminta agar Penegakan hukum tidak pandang bulu terhadap napi atau petugas yang terlibat dan segera melakukan Audit dan investigasi internal berkala di instansi terkait yaitu Lapas kelas II kendari dan segera evaluasi kinerja Kakanwil kendari yang kami duga menutup mata melihat kasus peredaran narkotika di wilayah sulawesi tenggara”