Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Percepatan Penanggulangan Polusi Udara, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas

Avatar photo
215
×

Percepatan Penanggulangan Polusi Udara, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta JAKARTA – Sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI.

Iklan 300x600

“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/23).

Menurutnya, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Diantaranya, Undang-Undang RI NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga :  Gito Ricardo Gelar Family Gathering Jurnalis Jakarta Utara di Puncak Bogor

“Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif kapolda metro jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” katanya.

Ia menjelaskan, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK sebagai pembina.

Satgas ini membawahi 7 subsatgas, antara lain:

1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
5. Subsatgas Bantek
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan.

Baca Juga :  Komandan Lantamal I Hadiri Upacara Penyambutan Satgas Pamtas RI-RDTL

“Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum polda metro jaya dan aglomerasinya,” ujarnya.

Suyudi juga menyatakan, keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya juga butuh peran serta masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi.

“Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan,” harapnya.

Baca Juga :  PgS. Danlanal Bintan Ikuti Rakor dan Rakernis Potmar Tahun 2023

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!