Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Perantara Geruduk Kantor Pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral, Desak Perusahaan Hentikan Aktivitas Tambang di Sulawesi Tenggara

232
×

Perantara Geruduk Kantor Pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral, Desak Perusahaan Hentikan Aktivitas Tambang di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 8 Mei 2025 – Perhimpunan Aktivis Nusantara (Perantara) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan PT SCM yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Koordinator Lapangan, Muhammad Rahim, menyampaikan bahwa pihaknya menduga kuat aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SCM menjadi penyebab utama terjadinya banjir di jalur Trans Sulawesi, khususnya di wilayah Desa Sambandete, Kabupaten Konawe Utara. Akibat banjir yang berulang, jalan provinsi kerap tertutup, memaksa warga menggunakan perahu kecil dengan biaya tinggi, yakni berkisar antara Rp500.000 hingga Rp800.000 sekali menyeberang. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat yang bergantung pada jalur tersebut untuk mobilitas dan distribusi barang.

Iklan 300x600

Perantara menilai bahwa operasi tambang PT SCM telah merusak tata kelola air dan ekosistem hulu Sungai Lalindu, yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir bandang di wilayah hilir. Aktivitas penimbunan rawa-rawa dan pembukaan kawasan hutan di wilayah tambang semakin memperburuk dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Tumbuhkan Jiwa Kedisiplinan Prajurit, Lanal Bengkulu Gelar Upacara Bendera

Diketahui, PT Sulawesi Cahaya Mineral mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi mencapai 21.100 hektar. Pembukaan kawasan hutan di Kecamatan Routa juga diduga mengancam keberadaan habitat satwa liar endemik, seperti anoa, serta menimbulkan indikasi perambahan hutan secara ilegal.

Muhammad Rahim juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah, yang dinilai membiarkan PT SCM beroperasi secara eksklusif dan tertutup, tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun sosial.

Berdasarkan hal tersebut, Perantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat dan kementerian terkait menindak tegas PT SCM. Mereka juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan kepada:

Baca Juga :  Apel Khusus dan Halal Bihalal Lanal Dumai

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan tuntutan:

Pencabutan izin lingkungan PT SCM;

Audit menyeluruh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);

Penjatuhan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 76 hingga 80 terkait sanksi administratif atas pelanggaran perizinan dan kerusakan lingkungan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tuntutan:

Peninjauan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SCM;

Penegakan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha tambang yang melakukan kegiatan tanpa izin yang sah atau melanggar ketentuan izin.

Perantara mendesak PT SCM untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat, terutama akibat luapan Sungai Lalindu, yang berhulu di kawasan pertambangan (Air Terjun Lalomerui) dan bermuara di Konawe Utara. Selain itu, mereka juga menyoroti dampak banjir bandang di Desa Padalere Utama, Kecamatan Wiwirano, yang hampir menghancurkan jembatan gantung—satu-satunya akses vital bagi warga setempat.

Baca Juga :  Bentuk Penghormatan Pertempuran Pahlawan Laut, Lanal Sabang Laksanakan Tabur Bunga Dengan Khidmat Diatas Geladak KAL Iboih I-1-71

Atas dasar itu, Perantara menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta mempertimbangkan pencabutan izin operasional PT SCM demi keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!