Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAPOLRI

Penyelewengan Gas Terungkap, Polisi Sita Ribuan Tabung dan Tangkap 10 Tersangka

Avatar photo
641
×

Penyelewengan Gas Terungkap, Polisi Sita Ribuan Tabung dan Tangkap 10 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detik Djakarta.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, mengungkap dua sindikat besar penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Adapun total kerugian negara dari dua kasus penyelewengan gas itu mencapai Rp16,8 miliar.

Adapun pengungkapan sindikat penyelewengan ini dibongkar polisi di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi menetapkan total 10 tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.

Iklan 300x600

“Dari pemeriksaan-pemeriksaan tadi, 10 orang dari dua TKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Lantamal I Laksanakan Upacara Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023, "Semangat Untuk Bangkit"

Nunung menjelaskan, bahwa kasus pertama teregister dengan laporan polisi nomor LP 52 tanggal 17 Mei 2025 dengan lokasi di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari perkara ini, kata Nunung, pihaknya menetapkan lima tersangka, yaitu KF, MR, W, P, dan AR.

Dari lokasi ini, penyidik menyita 699 tabung gas subsidi 3 kilogram yang dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua mobil pickup, peralatan penyuntikan gas, timbangan, alat komunikasi, hingga buku pembukuan.

Baca Juga :  Kenalkan Teknologi Robotika untuk Siswa SMA/SMK/MA, Kampus ITI Gelar _"Robotic for High School" Bootcamp_ 2024

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!