Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Penjualan Obat Keras Terbatas Menjamur di Tangerang Selatan

Avatar photo
49
×

Penjualan Obat Keras Terbatas Menjamur di Tangerang Selatan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60


DETIKDJAKARTA.COM-JAKARTA-
Tangerang Selatan, 8 Juli 2025 — Peredaran obat keras terbatas secara bebas semakin mengkhawatirkan di wilayah Tangerang Selatan. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah daerah Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko dan kios diduga menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut termasuk dalam daftar obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan pengawasan tenaga medis.

Iklan 300x600

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya penjualan bebas obat tersebut. “Anak-anak muda bisa dengan mudah membelinya, bahkan tanpa ditanya apa-apa. Kami khawatir akan penyalahgunaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024, Lanal Sabang Selenggarakan Upacara Dengan Khidmat

Salah seorang yang mengaku kordinasi, (Danu-oknum wartawan), dengan lantang mengusir wartawan.

“Sana-sana lah ngapain Lo pada disini, udah naikin aja sebanyak-banyaknya berita. Gak akan berpengaruh juga,” ucap Dani kepada awak media.

Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga kini pengawasan dari pihak berwenang dinilai masih lemah. Beberapa toko bahkan terang-terangan menjual obat keras tersebut di etalase.

Pihak Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan diminta segera bertindak untuk melakukan penyelidikan serta penertiban. Penjualan obat keras tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, terutama terkait penyalahgunaan zat dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Trinity Audio Delta Review: Fighting the Hybrid Fight

Pelanggaran terhadap aturan distribusi obat keras terbatas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Ingin berita ini dibuat lebih panjang, ada kutipan dari pejabat, atau dikembangkan jadi liputan investigatif?

Hingga berita ini diterbitkan, BPOM dan Kapolres Tangerang Selatan Belum memberi tanggapan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!