Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAH

Penjualan Obat Golongan G ada Indikasi   di bekingan salah Satu Oknum

Avatar photo
657
×

Penjualan Obat Golongan G ada Indikasi   di bekingan salah Satu Oknum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM BANDUNG JAWABARAT,-Berkedok Keamanan Warga sekitar ternyata menjual obat obatan terlarang Golongan G dengan posisi di belakang kios tutup dan terletak di ujung jalan Raya Soreang Kopo No.227.KM No.128 kabupaten Bandung Jawab Barat.

Menurut kesaksian dari penjaganya kepada Awak media “pemilik adalah Oknum perwira tinggi Dari TNI hingga Oknum TNI menengah lalu kenapa bisa membuka toko seperti ini menurut Sang penjaga Beliau Memberikan upeti kepada Oknum Polsek, Oknum Polres HINGGA Oknum Polda JABAR itu dari Oknum Polri upeti nya setiap Satu Bulan sekali dan berbeda Nominal dari Polsek Hingga Polda Jabar Upetinya berbeda-beda. dari oknum insitusi tersebut semua sudah Terjaring Pemegang Upeti pun pasti dari Oknum yang berpengaruh di masing masing wilayah Polsek tersebut.”ucapnya.

Iklan 300x600

Di polres Kab Bandung pun sama Satu Orang oknum yg berpengaruh yg menerima upeti lalu di bagikan kepada oknum petinggi petinggi lainnya dan Terakhir Oknum yang paling berpengaruh ialah oknum dari Polda Jabar di berikan kepada satu oknum yang tampil lalu di bagikan ke Pimpinan pimpinannya agar ketika ada.

Baca Juga :  The Secret to Your Company's Financial Health

GIAT semua toko toko ilegal tetap bisa buka tanpa di tutup ataupun di penjara bahkan Oknum Propam pun menerima belum yang setiap hari datang ke toko entah dari Oknum Anggota anggota Polsek, Oknum Anggota Anggota Polres, Bahkan Anggota Anggota dari Oknum Polda Jabar pun tiap harinya berbeda beda semua yg datang setiap seminggu sekali sesuai jadwal masing masing Oknum.

(Tim investigasi bndung)

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!