Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Pengamanan Kegiatan Ibadah di Gereja Katedral Sawah Besar

Avatar photo
139
×

Pengamanan Kegiatan Ibadah di Gereja Katedral Sawah Besar

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat – Panit 3 Samapta Polsek Sawah Besar Aipda Ali Topan dan personil piket melaksanakan pengaturan arus lalulintas, pemantauan jemaat, penjagaan dan pengamanan kegiatan misa Minggu di Gereja Katedral, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Minggu (26/1/2025), pukul 08.30 WIB,

Pengamanan ini dipimpin oleh Panit Samapta 3 dengan melibatkan 7 personel, Ibadah misa pagi dihadiri oleh sekitar 1.000 jemaat yang hadir sesuai jam giat misanya masing masing dan dipimpin oleh Romo Deo.

Iklan 300x600

Kemudian maksud dan tujuan kegiatan ini meneruskan Pesan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie SE SIK MM MH, agar personil meningkatkan pengamanan dan pemantauan di tempat tempat peribadatan

Baca Juga :  Silaturahmi Kapolda Metro Jaya dengan Media: Jaga Sinergi, Perkuat Komunikasi

Dalam rangka menjaga kelancaran ibadah, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam gereja untuk mengantisipasi ancaman keamanan seperti gangguan macet lalu lintas, tindakan kriminal, serta potensi gangguan lainnya.

Hendri menambahkan Jika masyarakat membutuhkan kehadiran polisi segera hubungi bhabinkamtibmas Polsek Sawah Besar atau Call Center 110 , agar cepat di tindak lanjutin.

Kegiatan pengamanan berjalan dengan lancar, dan sementara situasi di sekitar gereja terpantau kondusif hingga selesai pelaksanaan misa.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!