Kendari – Kuasa hukum Deny Zainal, terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari, menuding ada manipulasi dokumen dan penyebaran informasi menyesatkan yang mencemarkan kliennya. Mereka menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang harus dilawan.
“Fakta sebenarnya sangat berbeda dengan yang diberitakan. Ini perlu kami luruskan agar tidak terjadi pembentukan opini publik yang keliru,” kata Jushriman, SH, kuasa hukum Deny Zainal dari firma hukum JN & JN Partners, dalam siaran pers, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia membeberkan sejumlah poin penting terkait perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi yang menjerat Deny Zainal. Dalam perkara itu, Deny didakwa atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dua tumpukan ore nikel yang sebelumnya telah diserahkan kepada Budhi Yuwono berdasarkan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi tertanggal 16 Januari 2019.
Menurut Jushriman, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan oleh Budhi Yuwono ke Polda Sultra pada 2019 dan 2020, namun tidak berlanjut. Alasannya, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan penyidik, jaksa penuntut umum, dan Irwanto—yang diberi kuasa oleh Budhi untuk menjaga ore nikel tersebut—menunjukkan bahwa barang bukti dua tumpukan ore nikel masih berada di tempat semula dan dalam kondisi yang sama.
“Sehingga dua laporan Budhi Yuwono kepada Deny Zainal tidak diproses lanjut atau dihentikan,” kata Jushriman.
Namun, Budhi Yuwono kembali melaporkan Deny Zainal ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini, menurut Jushriman, Budhi menggunakan salinan putusan perkara 563/Pid.B/2018/PN Kdi yang diduga telah diedit, sehingga barang bukti yang semula hanya dua tumpukan ore nikel, berubah menjadi 100.000 MT.
“Bahwa sesungguhnya Deny Zainal tidak melakukan tindak pidana apapun… karena sampai saat ini dua tumpukan ore nikel masih utuh pada tempatnya sejak semula,” kata Jushriman.
Ia juga menyoroti pernyataan Budhi Yuwono dan Fera Damayanti dalam persidangan. Keduanya mengaku sebagai pihak yang menjual ore nikel di Desa Motui dan Kelurahan Mata—yang mereka klaim sebagai bagian dari 100.000 MT ore nikel. Jushriman menilai pernyataan ini justru memperjelas bahwa Deny Zainal tidak terlibat dalam penjualan ore tersebut.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mencurigai inkonsistensi keterangan pelapor soal jumlah ore nikel yang dijual.
“Bahwa dalam dakwaan JPU juga tidak sesuai dengan keterangan Budhi Yuwono sebagai pelapor. Berdasarkan dakwaan, ore nikel yang dijual adalah 32.000 MT, menurut Budhi di persidangan dan media online 80.000 MT, sedangkan bukti invoice yang diperlihatkan di persidangan hanya 17.000 MT. Jadi, kita bingung, mana yang benar?” kata Jushriman.
Atas berbagai kejanggalan itu, tim hukum Deny Zainal tengah menanti hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terkait dugaan perubahan isi salinan putusan perkara tahun 2018 tersebut.
“Penambahan tulisan 100.000 MT pada salinan putusan itu sekarang sedang kami tunggu hasil pemeriksaannya untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Jushriman.
Tim hukum Deny juga sedang menyiapkan laporan dugaan tindak pidana terhadap Budhi Yuwono dan Fera Damayanti atas penjualan ore nikel yang diklaim sebagai milik Deny Zainal.
Mereka berharap lembaga pengawas yudisial segera turun tangan.
“Karena jelas Deny Zainal adalah korban fitnah dan kezaliman oleh Budhi Yuwono, di mana Deny harus mengalami penderitaan di penjara, diambil hak miliknya, dan dirusak martabat serta nama baiknya dengan berita bohong dan fitnah,” pungkas Jushriman.