Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

PENEGAKKAN HUKUM DI BURU HARUS TEGAK LURUS — AKTIVIS DESA NANALI MINTA KASUS KEPALA DESA TIDAK JADI SEREMONI ANTI-KORUPSI

32
×

PENEGAKKAN HUKUM DI BURU HARUS TEGAK LURUS — AKTIVIS DESA NANALI MINTA KASUS KEPALA DESA TIDAK JADI SEREMONI ANTI-KORUPSI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 10 Desember 2025 — Dugaan mark-up Anggaran Dana Desa (ADD) Nanali, Kabupaten Buru Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Desa Nanali bersama kalangan muda, akademisi, dan aktivis, termasuk Maco Lansima, menilai kasus ini bukan persoalan kecil, tetapi bagian dari problem struktural yang dibiarkan bertahun-tahun.

Sejak 2015, ADD Nanali disalurkan melalui pemerintah daerah, sebelum kemudian dialihkan langsung ke rekening desa pada periode 2020–2025. Dana yang diterima setiap tahun dinilai cukup besar, terlebih alokasi ADD nasional pada 2025 mencapai Rp71 triliun, yang dibagi berdasarkan demografi, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah. Dengan kondisi tersebut, secara logis infrastruktur Desa Nanali seharusnya jauh lebih maju.

Iklan 300x600

Namun, fakta di lapangan berbanding terbalik. Proyek pelebaran jalan justru merusak akses desa tanpa adanya tindak lanjut revitalisasi atau rekonstruksi. Gedung kesehatan dan fasilitas pelayanan publik lainnya juga tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan aliran dana desa sejak 2015 hingga 2025.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Kabupaten Paniai: Para Pemohon Minta PSU dan Usut Politik Uang

“Itu poin kritis yang harus dijawab. Masyarakat berhak tahu ke mana dana ADD mengalir selama ini,” tegas Maco.

Maco Lansima menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Buru (Kejari Buru) memikul tanggung jawab besar dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi ADD Nanali periode 2020–2025 yang diduga dilakukan Kepala Desa Nanali, Abdul Nasir. Saat ini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Ia menilai pola penyaluran dana sejak 2015 hingga peralihan ke rekening desa pada 2020 menunjukkan potensi ketidaktertiban yang harus dibongkar secara menyeluruh.

Publik disebut sudah jenuh dengan kasus korupsi desa yang hanya ramai di awal lalu menghilang, bahkan ada yang dipeti-eskan. Karena itu, Maco mendesak Kejari Buru bersikap tegas, independen, dan bebas dari intervensi elite lokal.

“Kalau Kejari Buru mau menjaga martabat institusi, penegakan hukum harus ketat, transparan, dan tanpa kompromi. Itu harga mati,” ujarnya.

Penetapan Abdul Nasir sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tempat penangkaran kepiting tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp517 juta disebut Maco bukanlah ujung kasus.

Baca Juga :  Deklarasi Dukungan Sahabat Ganjar Nusantara di Gedung Juang Jakarta pusat

Nilai kerugian tersebut mungkin tidak besar secara makro, tetapi sangat berarti bagi masyarakat desa.

Dugaan mark-up ADD periode 2022–2025 yang kini diselidiki juga disebut memiliki pola serupa dengan kasus tahun 2020. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis dan terorganisir—mulai dari penggelembungan anggaran, program fiktif, hingga laporan manipulatif.

Maco mendesak agar Kejari Buru tidak berhenti pada tersangka tunggal. Audit harus dibuka dan aliran dana ditelusuri hingga tuntas.

“Semua pihak yang terlibat, baik dari struktur desa, kecamatan, hingga kabupaten, harus dibongkar. Publik punya hak mengetahui,” katanya.

Ia menilai penyelesaian kasus ini penting bagi masa depan politik dan kualitas demokrasi masyarakat Buru Selatan.

Sebagai aktivis yang berdomisili di Jakarta sekaligus putra asli Desa Nanali, Maco mengingatkan masyarakat agar tidak pasif. Media juga diminta terus mengawal perkembangan kasus.

Menurutnya, korupsi dana desa bukan sekadar tindak pidana, tetapi bentuk pengkhianatan moral, karena uang yang seharusnya menjadi pembangunan justru masuk ke kantong pribadi.

Baca Juga :  KBPP POLRI Resor Metro Jakarta Utara dan FKPPI PC Jakarta Utara Kolaborasi dengan Polsek Tanjung Priok Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

“Reformasi bukan slogan. Jika kasus ini ditangani serius, ini bisa menjadi titik balik bahwa hukum masih punya taring,” tegasnya

Maco menegaskan masyarakat kini tidak cukup dengan pengumuman tersangka. Mereka menuntut pembuktian, proses yang transparan, dan vonis yang setimpal.

“Kalau penegakan hukum di level desa saja gagal, jangan bermimpi bicara keadilan di level negara. Proses hukum jangan longgar, jangan kompromi, dan jangan beri ruang negosiasi. Ini soal marwah hukum dan masa depan masyarakat Nanali.”

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!