Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Pencabutan Mendadak Akreditasi Pemantau Pemilu LSM Hati Kita, Indikasi Awal Ketidaknetralan KPUD Brebes

Avatar photo
197
×

Pencabutan Mendadak Akreditasi Pemantau Pemilu LSM Hati Kita, Indikasi Awal Ketidaknetralan KPUD Brebes

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Brebes, 27 November 2024 – Pencabutan mendadak sertifikasi pemantau pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Brebes pada pukul 00.00 WIB, beberapa jam sebelum proses pemungutan suara dimulai, menimbulkan kecurigaan bahwa ini adalah bentuk awal dari ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Brebes. LSM Hati Kita, yang sebelumnya telah terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu, kini dilarang berpartisipasi dalam memantau jalannya pemilu di Brebes.

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 2346 Tahun 2024, yang berisi pencabutan akreditasi LSM Hati Kita sebagai lembaga pemantau pemilihan. Tindakan ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai langkah yang tidak hanya merugikan LSM Hati Kita, tetapi juga merusak transparansi dan integritas pemilu yang seharusnya berjalan bersih dan adil.

Iklan 300x600

Menyikapi hal tersebut, GERTAK dan aliansi pro-demokrasi di Brebes mengimbau kepada seluruh koordinator Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tetap aktif memonitor dan mengawasi perhitungan suara hingga akhir. Mereka juga diminta untuk memfoto hasil plano yang sudah ditandatangani dan melaporkannya ke koordinator desa (kordes), yang selanjutnya akan diteruskan ke koordinator kecamatan (korcam) dan koordinator pusat kabupaten.

Baca Juga :  Sambut Hari Armada RI Tahun 2024, Panitia Navy Music Concert With Dewa 19 Band Lantamal I Laksanakan Talkshow di I-Radio Medan

“Demikian kami sampaikan agar seluruh masyarakat luas dapat memahami kondisi kritis ini. Semoga Tuhan melindungi kita. Amiinn,” ujar pernyataan yang disampaikan oleh aliansi pro-demokrasi Brebes.

Bagus Handoko, Ketua LSM Hati Kita, menyatakan kekecewaannya atas pencabutan izin tersebut. Menurutnya, langkah ini mencederai prinsip keadilan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas penyelenggara pemilu. “Ini bukan hanya tentang hak kami sebagai organisasi, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan pemilu yang transparan dan diawasi dengan baik. Pencabutan mendadak ini jelas tidak adil dan membuka ruang bagi masalah baru,” tegas Bagus Handoko.

Bagus juga menyoroti pentingnya peran lembaga pemantau independen dalam menjaga integritas pemilu. “Jika KPUD mengambil langkah seperti ini, maka wajar jika publik mulai meragukan netralitas mereka,” tambahnya. Ia mengungkapkan bahwa LSM Hati Kita sudah mempersiapkan kartu pengenal dan sejumlah pemantau untuk ditempatkan di setiap TPS. “Adanya pencabutan akreditasi ini jelas kami kecewa. Kartu pengenal sudah kami buat dan anggota LSM Hati Kita sudah siap untuk memantau pemungutan suara,” ungkap Bagus.

Baca Juga :  Eratkan Sinergitas TNI dan Polri, Danlantamal I Terima Kunjungan Kapolres Belawan

Keputusan mendadak ini memicu diskusi di berbagai kalangan. Banyak pihak yang mengharapkan KPUD Brebes segera memberikan klarifikasi mengenai alasan pencabutan akreditasi ini, agar spekulasi yang beredar tidak merugikan kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada Brebes 2024.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini, apalagi dilakukan di saat-saat terakhir menjelang pemilihan. Langkah ini memunculkan tanda tanya besar dan bisa dianggap sebagai bentuk awal dugaan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024,” tegas Bagus Handoko.

Keputusan KPU ini berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas pemilu, yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan bersih, jujur, dan adil. Pemilu yang bersih dan adil adalah fondasi demokrasi, oleh karena itu semua pihak, baik penyelenggara maupun pemantau, diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Baca Juga :  Ancol Dukung Percepatan Penanganan Stunting Di Jakarta Utara

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, yang dihubungi melalui pesan seluler, membenarkan pencabutan tersebut. Ia menyebut bahwa LSM Hati Kita dianggap melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh lembaga pemantau pemilu. “Akreditasi mereka dicabut karena terbukti tidak independen. Hal ini melanggar syarat-syarat dasar sebagai pemantau pemilihan,” jelas Manja, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait temuan pelanggaran tersebut.

Masyarakat dan berbagai organisasi pemantau kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPUD Brebes untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Brebes 2024 tetap berjalan dengan integritas dan transparansi yang tinggi.

(imz*)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!