Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Pemuda Asia-Afrika Serukan Aksi Bersama Hadapi Ancaman Digital dan Pelanggaran HAM

Avatar photo
20
×

Pemuda Asia-Afrika Serukan Aksi Bersama Hadapi Ancaman Digital dan Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com, Jakarta – Ratusan pemimpin muda dari Burundi, Republik Demokratik Kongo (DRC), Indonesia, Irak, Kenya, Nigeria, dan Filipina berkumpul di Jakarta dalam forum Deklarasi Pemuda Asia-Afrika tentang Keamanan Digital dan Hak Asasi Manusia yang berlangsung pada 7–17 September 2025 di Oria Hotel, Jakarta (16/9).

Pertemuan lintas negara yang digelar melalui inisiatif Global Interfaith Joint Strategic Action (JISRA) dengan dukungan Mensen Met Een Missie ini mengangkat tema “Menghubungkan Pemuda dan Media Kreatif untuk Mengatasi Radikalisasi, Polarisasi, dan Ekstremisme Kekerasan Daring serta untuk Mempromosikan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (FoRB)”.

Iklan 300x600

 

Tantangan Dunia Digital

Dalam deklarasi, para pemuda menyoroti berbagai masalah mendesak yang kini membayangi ruang digital. Polarisasi, rendahnya literasi digital, serta maraknya kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi disebut telah menggerus nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  Kejagung Kambali di Desak Periksa Anak dan Istri Gubernur Sultra Diduga Aktor Utama Penambangan Ilegal di Pulau Kabaena

Mereka juga mengingatkan bahwa kelompok ekstremis semakin gencar memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), media sosial, dan permainan daring sebagai sarana propaganda dan perekrutan. Konten berbahaya mulai dari pornografi anak hingga ujaran kebencian terus beredar tanpa pengawasan memadai, memperburuk ketidakpercayaan antar kelompok etnis, politik, dan agama.

Selain itu, organisasi yang berfokus pada keselamatan digital dan hak asasi manusia kerap menjadi sasaran serangan siber dan ujaran kebencian, yang tidak hanya merusak reputasi tetapi juga mengancam keamanan komunitas yang rentan. Lemahnya hukum siber serta penggunaan AI yang tidak etis semakin memperparah situasi.

 

Mengatasi Akar Masalah

Deklarasi ini menegaskan bahwa konflik berbasis agama dan identitas seringkali bukanlah penyebab utama, melainkan akibat dari persoalan mendasar seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, dan keterbatasan akses. Karena itu, upaya Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan (PCVE) harus dimulai dari pembenahan akar permasalahan, dengan membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan berkeadilan hukum.

Baca Juga :  Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Doa Bersama Untuk Pilkada Damai 2024 di Provinsi Jawa Barat

 

Rekomendasi Pemuda

Untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, para peserta merumuskan lima rekomendasi utama:

  • Peningkatan kapasitas pemuda dalam literasi digital, keamanan daring, serta penyebaran narasi alternatif yang berperspektif kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial.
  • Penegakan hukum internasional dan nasional terkait kejahatan siber dan HAM, termasuk Konvensi Budapest, SDGs, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB 2250 tentang Pemuda, Perdamaian, dan Keamanan.
  • Kolaborasi lintas pemangku kepentingan dari pemerintah, sektor swasta, akademisi, hingga pemimpin agama untuk memperkuat pembangunan perdamaian digital.
  • Kampanye kesadaran publik mengenai keamanan digital, HAM, serta antikekerasan baik secara daring maupun luring.
  • Dialog inklusif dengan perusahaan teknologi untuk memastikan moderasi konten dan pengaturan mandiri yang lebih bertanggung jawab.
Baca Juga :  Media Perisai Hukum Kembali Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Dalam penutup deklarasi, para pemuda menyerukan aksi nyata dari berbagai pihak untuk pemerintah diminta menciptakan regulasi dan lingkungan yang kondusif; donor dan lembaga internasional diharapkan mendukung dengan pendanaan strategis; media dan pembuat konten dituntut lebih bertanggung jawab; dan generasi muda diminta aktif mencegah ekstremisme kekerasan di ruang digital.

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!