Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONAL

Pemindahan Terpidana Serge Areski Atlaouli ke Perancis

Avatar photo
386
×

Pemindahan Terpidana Serge Areski Atlaouli ke Perancis

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.com|Jakarta – Menteri Koordinator Hukum , HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhan Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Indonesia telah sepakat, menghormati dan menyetujui menandatangani Practical Arrangements dengan Pemerintah Prancis untuk melakukan pemindahan penahanan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaouli dari Indonesia ke Prancis pada Selasa, 4 Februari 2025 di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jumat, 24 Januari 2025.

Dijelaskan oleh Yusril “bahwa terpidana Serge Atlaoui tidak jadi dieksekusi mati di Indonesia sebab telah menjalani hukuman selama 20 tahun dan sedang menderita sakit kanker, dengan alasan hak asasi manusia dengan kesepakatan Pemerintah Prancis akan dilakukan pemulangan. Yang nantinya dalam kesepakatan tersebut Serge Atlaoui tetap mengikuti hukuman di negara Prancis”.

Iklan 300x600

“Setelah dikembalikan ke Perancis, Serge Atlaoui yang dijatuhi pidana mati menurut hukum Indonesia yang diakui dan dihormati negara Prancis dan karena negara Prancis tidak ada aturan hukuman mati. Prancis menyediakan hukuman maksimal 30 tahun penjara. Pemerintah Indonesia akan mengikuti keputusan dari Prancis” jelas Yusril.

Baca Juga :  Kinerja IT Koarmada I Tahun 2025 Secara Vicon

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!